TANGERANG — Memasuki awal pekan, Selasa (20/10/2026), belum ada tanda-tanda penertiban maupun iktikad baik dari Pemerintah Kecamatan Batuceper terkait kesemrawutan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang koridor Perumahan Simprug hingga Stasiun Poris.
Pantauan langsung di lokasi hingga hari ini menunjukkan para pedagang masih bebas menguasai bahu dan badan jalan, sementara Camat Batuceper memilih tetap bungkam di tengah gelombang kritik publik.

Sikap pasif jajaran Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Batuceper dan Satpol PP Kota Tangerang kian mempertegas tudingan pembiaran atas pelanggaran ketertiban umum yang merampas hak para pengguna jalan.
Aktivitas PKL tetap berlangsung tanpa lenertiban. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (20/10/2026), aktivitas berjualan para pedagang masih berlangsung normal tanpa ada pengawasan maupun penataan dari petugas penegak Peraturan Daerah (Perda).
Puluhan lapak pedagang tetap membentang di kedua sisi jalan, memakan hingga separuh badan jalan utama yang menghubungkan kawasan pemukiman dengan Stasiun Poris. Akibatnya, kemacetan arus lalu lintas kendaraan bermotor terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari tak terhindarkan akibat terganggunya arus kendaraan dan bahu jalan yang berubah fungsi menjadi area parkir liar pembeli.
Hak lejalan kaki terenggut, fasilitas trotoar dan area pejalan kaki sepenuhnya tertutup oleh lapak jualan, memaksa pejalan kaki berhitung nyawa dengan berjalan di antara kendaraan yang melintas.
Camat Batuceper masih bungkam dan enggan merespons. Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (20/10/2026), Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, A.P., belum memberikan tanggapan resmi maupun pernyataan tertulis baik terkait permasalahan penataan PKL maupun sorotan kejanggalan pengadaan barang/jasa senilai Rp523 juta yang kini digugat LSM KITA-PD Banten.
Ketiadaan penjelasan resmi ini memperkuat persepsi publik mengenai buruknya iklim transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan di tingkat kecamatan. Sikap apatis pihak kecamatan memantik kekecewaan yang kian mendalam dari warga setempat dan lembaga bantuan hukum yang mengawal isu ini.
“Sikap diam camat justru mempertegas adanya indikasi pembiaran. Jika fungsi fasilitas umum seperti jalan terus diabaikan tanpa ada tindakan tegas dan solusi relokasi yang konkret, ini jelas bentuk pengabaian terhadap aturan hukum ketertiban umum,” tegas Irwansyah SH , Sekjen LBH BONGKAR.
Pengguna jalan dan warga sekitar berharap Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang serta Satpol PP Kota Tangerang segera turun tangan mengambil alih penanganan kawasan Simprug Poris guna mengembalikan fungsi jalan raya sebagaimana mestinya. (**)














