JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar jaringan rasuah di daerah. Lembaga antirasuah resmi memperluas lingkaran penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026 ini.
Sprindik terbaru ini menyasar dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Pengembangan kasus dari Rejang Lebong, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pembukaan penyidikan baru tersebut.

Menurut Budi, sprindik yang diterbitkan pada Oktober 2026 ini merupakan sprindik ketiga dalam rangkaian pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Panggil anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai langkah awal untuk mengurai aliran dana dan mendalami konstruksi perkara, penyidik KPK langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.
Salah satu pihak yang dipanggil untuk diperiksa adalah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemanggilan kapasitas sebagai saksi ini merupakan prosedur normatif untuk melengkapi alat bukti, dan belum serta-merta menunjukkan status keterlibatan hukum pihak yang bersangkutan.
Langkah Tegas Pemberantasan Korupsi Penerbitan sprindik ketiga ini menandai semakin masifnya babak pengembangan kasus korupsi yang menyeret sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu. KPK berkomitmen untuk terus mendalami setiap petunjuk dan aliran gratifikasi guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi dapat diseret ke muka hukum secara transparan dan akuntabel. (**)














