Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

KPK Perluas Penyidikan di Bengkulu: Terbitkan Sprindik Baru dan Periksa Anggota DPRD

badge-check


					KPK Perluas Penyidikan di Bengkulu: Terbitkan Sprindik Baru dan Periksa Anggota DPRD Perbesar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar jaringan rasuah di daerah. Lembaga antirasuah resmi memperluas lingkaran penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026 ini.

Sprindik terbaru ini menyasar dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Pengembangan kasus dari Rejang Lebong, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pembukaan penyidikan baru tersebut.

Menurut Budi, sprindik yang diterbitkan pada Oktober 2026 ini merupakan sprindik ketiga dalam rangkaian pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Panggil anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai langkah awal untuk mengurai aliran dana dan mendalami konstruksi perkara, penyidik KPK langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.

Salah satu pihak yang dipanggil untuk diperiksa adalah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemanggilan kapasitas sebagai saksi ini merupakan prosedur normatif untuk melengkapi alat bukti, dan belum serta-merta menunjukkan status keterlibatan hukum pihak yang bersangkutan.

Langkah Tegas Pemberantasan Korupsi Penerbitan sprindik ketiga ini menandai semakin masifnya babak pengembangan kasus korupsi yang menyeret sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu. KPK berkomitmen untuk terus mendalami setiap petunjuk dan aliran gratifikasi guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi dapat diseret ke muka hukum secara transparan dan akuntabel. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Terkait Pengembangan Kasus Korupsi

28 October 2026 - 21:22 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru: Babak Baru Pengusutan Kasus Korupsi DJKA Sumsel

28 October 2026 - 17:51 WIB

MNC Bank Ancam Tempuh Jalur Hukum Terkait Hoaks Cekal dan Pemblokiran Rekening Petinggi Bank

28 October 2026 - 11:52 WIB

Rugikan Negara Rp7,3 Miliar, Ketua Koperasi Pasar Pagar Dewa Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu

28 October 2026 - 10:19 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Pajak serta Pengadaan Barang dan Jasa

27 October 2026 - 19:19 WIB

Trending on Hukum