Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Siswa Prasejahtera di SMPN 3 Diduga Tetap Ditekan Membayar


					Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Siswa Prasejahtera di SMPN 3 Diduga Tetap Ditekan Membayar Perbesar

Brebes, DN-II Praktik penarikan dana pendidikan di SMPN 3 [Nama Kota] kini menuai sorotan tajam. Aktivis sosial sekaligus perwakilan wali murid, Muhammad Tangguh Pahari, secara terbuka membantah klaim pihak sekolah yang menyebut pungutan tersebut menerapkan sistem subsidi silang bagi siswa tidak mampu.

Tangguh menilai pernyataan Kepala Sekolah tersebut tidak lebih dari upaya menutupi fakta yang terjadi di lapangan.

“Klaim subsidi silang itu bohong besar. Fakta di lapangan menunjukkan siswa dari keluarga berpenghasilan rendah tetap dipaksa membayar dengan nominal yang sudah ditentukan,” ujar Tangguh dalam keterangan resminya kepada media, Detik-Nasional.com Kamis, (25/12/2025).

Temuan di Lapangan: Tekanan pada Keluarga Prasejahtera

Dalam investigasinya, Tangguh membeberkan bukti adanya tekanan dari oknum guru terhadap siswa yang orang tuanya hanya berpenghasilan Rp1,3 juta per bulan. Siswa tersebut diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000 serta uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mencapai Rp850.000.

“Bahkan ada temuan di kelas 8, seorang siswa masih ditagih kekurangan Rp100.000 meskipun sudah menyetor Rp400.000. Karena keluarga tersebut benar-benar tidak mampu, akhirnya saya pribadi yang melunasi agar siswa tidak terus tertekan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa esensi sumbangan telah hilang ketika pihak sekolah menentukan angka dan jangka waktu pembayaran. “Sumbangan itu seharusnya sukarela. Jika nominalnya dipatok dan bersifat wajib, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan liar (pungli),” tegas Tangguh.

Benturan Aturan dan Payung Hukum

Praktik yang terjadi di SMPN 3 diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pendidikan yang berlaku, di antaranya:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan bahwa penggalangan dana hanya boleh dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang menyelenggarakan program wajib belajar untuk memungut biaya satuan pendidikan.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Menjamin hak warga negara mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi finansial.

Desak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Bertindak

Atas temuan tersebut, Muhammad Tangguh Pahari mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap manajemen SMPN 3.

“Kami meminta Inspektorat, Kejaksaan, dan pihak Kepolisian untuk memeriksa aliran dana sumbangan ini. Ada unsur paksaan dan dugaan pemerasan. Banyak wali murid yang takut bersuara karena adanya intimidasi terhadap anak-anak mereka di sekolah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya paksaan pembayaran terhadap siswa tidak mampu tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dua Wajah Kinerja Kejari Kabupaten Tangerang: Kilat Sikat Oknum LSM Pemeras, Tapi “Masuk Angin” Tangkap Aktor Korupsi PKBM?

10 July 2026 - 12:21 WIB

Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar, Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Korupsi Batu Bara Berdampak Sistemik, Kejagung Hormati Proses Hukum Polri

10 July 2026 - 06:59 WIB

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang untuk Peras Pemerintah Desa, Oknum LSM Inisial WJ Resmi Diamankan!

8 July 2026 - 11:53 WIB

Terjaring OTT di Sumatera Utara, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK

3 July 2026 - 19:15 WIB

Trending on Daerah