MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali membongkar praktik perniagaan ilegal yang merugikan perekonomian negara. Bersama instansi Bea Cukai, aparat penegak hukum sukses menggagalkan penyelundupan sebanyak 144 balpres pakaian bekas impor ilegal senilai ratusan juta rupiah di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Irfan Rifai, dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026) bentuk komitmen tegas lindungi industri tekstil dalam negeri.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Irfan Rifai menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal (thrifting ilegal) yang kian marak mengancam stabilitas pasar domestik.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit dan menjaga industri tekstil dalam negeri,” ujar Kombes Pol Irfan Rifai, Rabu (4/11).
Selain merusak pasar industri tekstil lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), peredaran pakaian bekas ilegal tanpa proses higienitas yang jelas juga berpotensi membawa risiko kesehatan bagi masyarakat konsumen, barang bukti diamankan, proses hukum berlanjut.
Dari operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 144 balpres pakaian bekas impor dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp432 juta. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut bersama pihak Bea Cukai guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik mendalami jaringan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik operasional penyelundupan ilegal ini. Pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait kepabeanan serta pelindungan konsumen dan perdagangan demi menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. (Red)














