JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fokus pemeriksaan mencakup penelusuran kewenangan strategis hingga dugaan aliran dana ke sejumlah pihak yang terafiliasi. Langkah tegas ini mengemuka setelah penyidik lembaga antirasuah memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu, 4 November 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengonfirmasi sejumlah substansi krusial terkait tata kelola kewenangan di kementerian tersebut.
“Penyidik mendalami kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN dalam penempatan jabatan, proses sertifikasi tanah, Hak Guna Bangunan (HGB), hingga pembagian dan pendelegasian kewenangan di lingkungan kementerian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK.
Selain aspek administratif dan penempatan jabatan, KPK juga tengah menelisik dugaan aliran uang yang mengalir kepada orang-orang kepercayaan di lingkaran kekuasaan kementerian.
Pendalaman ini dinilai vital untuk mengungkap peta aliran dana haram serta pihak-pihak yang turut menikmati atau memfasilitasi praktik rasuah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat sektor pertanahan dan tata ruang sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu serta membuka peluang bagi pengembangan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak-pihak lain.
Publik kini menanti langkah progresif KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor agraria yang selama ini bersentuhan langsung dengan hak-hak keperdataan masyarakat. (Red)














