Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Hadir Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

badge-check


					Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Hadir Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan Perbesar

JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), hadir langsung memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kehadiran Jokowi di ruang sidang menarik perhatian luas publik serta awak media nasional setelah dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor. Berdasarkan pantauan, jalannya persidangan diwarnai agenda pembuktian materiil di mana Jokowi secara terbuka meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen ijazah miliknya.

Sidang pemeriksaan saksi pelapor dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi tidak benar terkait keaslian ijazah, disertai aksi penunjukan ijazah asli dari tingkat SD hingga S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim, pengunjung sidang, dan awak media, Kamis 5/11/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan untuk membuktikan kebenaran formil serta materiil atas tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi, sekaligus memenuhi panggilan hukum dalam agenda pemeriksaan saksi korban atau pelapor.

Jokowi hadir mengenakan baju batik bercorak khas, menyatakan diri dalam kondisi sehat serta bersedia disumpah sebelum memberikan kesaksian. Dalam persidangan, saat pemeriksaan identitas, Jokowi menyebut pekerjaannya sebagai wiraswasta meskipun hakim mengonfirmasi bahwa kolom pekerjaan pada KTP tertulis Presiden ke-7 RI.

Sesaat kemudian, atas izin majelis hakim, Jokowi menunjukkan bundel ijazah asli dari tingkat pendidikan dasar hingga jenjang sarjana strata satu (S1) UGM secara langsung ke arah pengunjung dan awak media.

Kasus ini bermula dari polemik publik yang digulirkan oleh pihak terdakwa Roy Suryo terkait keabsahan dokumen akademik milik Joko Widodo. Melalui proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tim penegak hukum memproses laporan tersebut atas dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam persidangan tersebut, kehadiran fisik dokumen ijazah asli dari institusi pendidikan resmi mulai dari jenjang sekolah dasar hingga kelulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dihadirkan guna mematahkan spekulasi liar di ruang publik sekaligus menjadi alat bukti petunjuk yang sah di muka persidangan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen penyelesaian sengketa informasi melalui saluran yudisial yang transparan, objektif, dan akuntabel sesuai asas hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Perkembangan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain serta tanggapan dari pihak terdakwa diagendakan akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN: Kewenangan Menteri hingga Dugaan Aliran Dana Jadi Sorotan

4 November 2026 - 20:41 WIB

Skandal Penyadapan Tingkat Tinggi Terkuak: Presiden Prabowo Telah Terima Laporan Resmi

4 November 2026 - 08:34 WIB

Mabes Polri Tindak Tegas: 4 Personil Termasuk Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan

3 November 2026 - 11:43 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Agus Andrianto Terkait Dugaan Kasus Korupsi Silmy Karim dan Kode “RAMA”

2 November 2026 - 10:20 WIB

Warga Suku Anak Dalam Geruduk Mapolres Merangin, Situasi Sempat Memanas Akibat Senjata Rakitan

30 October 2026 - 09:51 WIB

Trending on Hukum