JAKARTA , BTF — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochamad Teguh Pamudji (MTP). Penangkapan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa MTP merupakan tersangka kelima yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

> “Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Kronologi penangkapan, upaya paksa penangkapan dilakukan setelah Teguh Pamudji mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik yang dijadwalkan pada Jumat (25/9/2026).
Menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, tim Kejagung bergerak dan menangkap Teguh di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.24 WIB.
Saat ini, pihak Kejagung masih terus melakukan pendalaman guna mendalami peran tersangka serta mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyalahgunaan tata kelola komoditas nikel tersebut. ( MT).














