Menu

Dark Mode
 

Daerah

Temuan BPK: Kekurangan Volume pada 23 Proyek Infrastruktur Kabupaten Bekasi Capai Rp5,7 Miliar


					Temuan BPK: Kekurangan Volume pada 23 Proyek Infrastruktur Kabupaten Bekasi Capai Rp5,7 Miliar Perbesar

BEKASI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya temuan signifikan terkait pengerjaan infrastruktur. Sebanyak 23 dari 24 paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terindikasi mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp5,79 miliar.

Kedua dinas yang menjadi sorotan adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Hingga 30 November 2024, realisasi belanja modal pada sektor ini tercatat sebesar Rp512,7 miliar atau sekitar 81,17% dari total anggaran Rp631,7 miliar.

Fokus pada proyek penerangan jalan umum. Salah satu temuan yang mencolok terjadi pada proyek Pemasangan Penerangan Jalan Umum Lingkungan (PJUL) Single Stang di Wilayah I. Proyek yang dikerjakan oleh PT RTP dengan nilai kontrak Rp9,71 miliar tersebut ditemukan mengalami kekurangan volume senilai Rp190.311.720,00.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, proyek PJUL ini sejatinya telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 21 Juni 2024. Pihak penyedia pun telah menerima pembayaran penuh dari pemerintah daerah.

Namun, pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan pada 8 Oktober 2024 bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat, dan pihak penyedia mengungkap fakta berbeda. Hasil pengukuran lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang terpasang dengan yang dilaporkan dalam kontrak.

Lemahnya pengawasan menjadi sorotan. Munculnya kekurangan volume pada hampir seluruh paket pekerjaan yang diperiksa (23 dari 24 paket) mengindikasikan adanya celah dalam fungsi pengawasan. Pada proyek PJUL Wilayah I, misalnya, pengawasan teknis dilakukan oleh konsultan pengawas CV TE.

“Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik menuangkan adanya kekurangan volume yang cukup signifikan. Hal ini menjadi catatan bagi tata kelola keuangan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” tulis laporan tersebut. Kekurangan volume ini secara administratif berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak segera ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas negara atau perbaikan sesuai spesifikasi kontrak.

Hingga berita ini diturunkan Rabu 25 Maret 2026, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Dinas terkait maupun pihak penyedia jasa mengenai langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

19 April 2026 - 00:03 WIB

Sengkarut TPP Kabupaten Tangerang: Pembayaran TPBK Bapenda dan RSUD Lampaui Aturan, Negara Rugi Rp26,7 Miliar

19 April 2026 - 00:00 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

17 April 2026 - 18:28 WIB

Polemik PPDB Banten 2026: Antara Inovasi “Zonasi” dan Ketidakpercayaan Publik yang Akut

16 April 2026 - 21:28 WIB

PT Sawindo Diduga “Rampok” Lahan Desa Masing Lewat Pintu Tetangga,Hermanius Burunaung,Polisi Jangan Jadi Tameng Pembungkaman!

16 April 2026 - 21:16 WIB

Trending on Daerah