Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

GEGER: Pengamanan Tambang Ilegal: Oknum Polisi Diduga Terlibat Jaringan Bisnis Gelap di Muko-Muko


					GEGER: Pengamanan Tambang Ilegal: Oknum Polisi Diduga Terlibat Jaringan Bisnis Gelap di Muko-Muko Perbesar

MUKO-MUKO BENGKULU – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng. Seorang oknum anggota polisi dari Polsek Penarik, berinisial TRS, diduga kuat terlibat dalam praktik backing pengamanan dan kerja sama bisnis dengan perusahaan tambang kuari batu, PT. Pasopati Jaya Abadi, di wilayah Muko-Muko, Bengkulu. Dugaan keterlibatan ini memunculkan sorotan tajam dan mempertanyakan integritas penegakan hukum di sektor pertambangan.

Berdasarkan keterangan saksi yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, oknum TRS ditengarai menjalankan fungsi pengamanan tanpa dilengkapi Surat Perintah Resmi dari institusi. Lebih jauh, penelusuran saksi mengindikasikan adanya kerja sama yang melampaui batas kewenangan, yakni terlibat dalam pemasokan alat berat dan pengamanan logistik tambang milik PT. Pasopati Jaya Abadi.

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ringan, melainkan merupakan pukulan telak terhadap Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

Kritik Tajam: “Jika temuan ini terbukti benar, ini adalah wujud nyata dari kegagalan sistem pengawasan internal dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum dan penjaga ketertiban justru berubah menjadi makelar bisnis tambang. Ini adalah ironi hukum yang memalukan!”

Dugaan keterlibatan oknum TRS secara eksplisit melanggar Perkap No. 9 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur tentang usaha dan larangan terkait bisnis tertentu yang melibatkan anggota Polri, termasuk pengusahaan hutan dan tambang. Lebih spesifik, tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) huruf b tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang melarang anggota Polri melakukan kegiatan usaha.

Konflik kepentingan yang ditimbulkan oleh dugaan ini sangatlah serius. Salah satu tugas utama kepolisian adalah menindak tegas tambang ilegal dan memastikan ketaatan pada regulasi pertambangan. Dengan adanya oknum polisi yang “bermain” di dua kaki—sebagai penegak hukum sekaligus mitra bisnis—maka independensi penegakan hukum di Muko-Muko menjadi cacat total.

Kasus ini harus menjadi catatan merah tebal bagi institusi Kepolisian, khususnya Polres Muko-Muko dan Polda Bengkulu. Dugaan keterlibatan oknum TRS ini tidak hanya mencoreng nama baik kesatuan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik.

Kami mendesak Kapolda Provinsi Bengkulu dan Kapolres Muko-Muko untuk segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi mendalam terhadap informasi ini. Sanksi yang dijatuhkan haruslah tegas, transparan, dan tidak pandang bulu, mulai dari sanksi etik hingga potensi sanksi pidana, untuk menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik kotor.

Jangan biarkan satu oknum merusak citra ratusan ribu polisi jujur yang berjuang menegakkan hukum. Institusi kepolisian harus segera membuktikan bahwa mereka tidak tunduk pada kepentingan bisnis gelap.

Catatan Redaksi: Berita ini disajikan berdasarkan keterangan awal saksi dan investigasi terbatas, serta mengacu pada dugaan pelanggaran aturan internal Polri. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menuntut adanya proses klarifikasi serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Publisher -Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Puncak Papua Mencekam! Tak Puas Pembagian Dana Desa, 7 Kantor Pemerintah di Ilaga Dibakar Massa

12 August 2026 - 12:44 WIB

MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28,93 Triliun

12 August 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: Larang Keras Pemda PHK atau Merumahkan Pegawai PPPK!

11 August 2026 - 19:58 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas Hingga 520 Hektare, Tim Gabungan Terjunkan ‘Water Bombing’

11 August 2026 - 09:29 WIB

Skandal Iklan Fiktif Bank BJB: Negara Dirugikan Rp223 Miliar, KPK Resmi Tahan Para Tersangka

11 August 2026 - 09:26 WIB

Trending on Hukum