GOWA — Dinamika politik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mencapai babak akhir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Keputusan (SK).
Pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Langkah tegas ini diambil menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan (impeachment) yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa.

Keputusan pemakzulan tersebut berakar dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa yang menemukan tiga indikasi pelanggaran mendasar dan krusial.
- Dugaan tindakan tercela atau amoral. Pelanggaran etika yang dinilai mencoreng martabat kepemimpinan daerah.
- Dugaan korupsi pengadaan reragam sekolah. Penyelewengan anggaran publik pada sektor pendidikan.
- Kebijakan pencabutan bantuan Blbeasiswa doktoral. Kebijakan kontroversial yang dinilai merugikan penerima hak beasiswa.
Penunjukan Plt. Bupati dan langkah selanjutnya untuk menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan stabil tanpa hambatan, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gowa.
Adapun penetapan status Bupati Definitif masih harus melalui mekanisme serta prosedur tata kelola pemerintahan yang berlaku. Hal ini menunggu usulan resmi dari DPRD Kabupaten Gowa yang diselaraskan melalui koordinasi bersama Gubernur Sulawesi Selatan. (**)














