Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

“Istana Akui Kesalahan dan Minta Maaf, ID Liputan Jurnalis CNN Dikembalikan Demi Jaminan Kebebasan Pers”

badge-check


					“Istana Akui Kesalahan dan Minta Maaf, ID Liputan Jurnalis CNN Dikembalikan Demi Jaminan Kebebasan Pers” Perbesar

JAKARTA – Setelah menuai kritik luas dari publik dan organisasi pers, Biro Pers Sekretariat Presiden akhirnya mengembalikan kartu identitas liputan Istana milik Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia, yang sebelumnya dicabut secara sepihak.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan permohonan maaf atas pencabutan ID tersebut dan menjamin bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

“Kami mengakui adanya kesalahan dalam prosedur. ID liputan khusus Istana milik rekan jurnalis CNN telah kami kembalikan hari ini. Kami memastikan ke depan tidak ada lagi tindakan yang bisa menghambat kerja jurnalistik,” ujar Yusuf Permana di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Yusuf menjelaskan bahwa ID yang sempat diambil adalah ID liputan Istana, bukan kartu identitas profesi sebagai wartawan CNN Indonesia. Ia menegaskan bahwa Biro Pers menghormati kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula ketika jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Usai sesi tanya jawab, petugas Biro Pers Istana mencabut ID liputan Istana yang dimiliki Diana tanpa penjelasan resmi.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan persatuan media nasional yang menilai tindakan itu sebagai bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Respons Dewan Pers

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan pencabutan akses liputan tanpa dasar jelas dapat menghambat kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Pers berhak memperoleh informasi dari sumber resmi negara. Akses tidak boleh dicabut hanya karena pertanyaan yang kritis,” tegas Komaruddin.

Dewan Pers juga mengapresiasi langkah Istana yang segera mengembalikan ID tersebut dan meminta agar mekanisme peliputan Istana diperjelas agar insiden serupa tidak terulang.

Kecaman dan Dukungan Publik

Sejumlah organisasi pers menilai insiden ini menjadi peringatan penting agar lembaga negara lebih terbuka terhadap kritik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut, tindakan pencabutan ID bisa menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi wartawan dalam meliput isu-isu sensitif.

Penegasan Istana

Melalui pernyataannya, Biro Pers memastikan akan meninjau ulang prosedur peliputan dan menegaskan komitmen untuk menjaga keterbukaan informasi publik serta menghormati tugas jurnalis.

“Kami berkomitmen bekerja sama dengan seluruh insan pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik,” lanjut Yusuf Permana.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Intervensi terhadap akses jurnalistik, sekecil apa pun, berpotensi melemahkan fungsi kontrol media terhadap kekuasaan. Dengan pengembalian ID dan permohonan maaf resmi, Istana diharapkan meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam mengelola hubungan dengan media. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MK Uji Materiil KUHP Baru: Hakim Saldi Isra Soroti Mekanisme Audit Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

14 October 2026 - 18:20 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Mantan Kepala BBPJN Terjerat

14 October 2026 - 17:52 WIB

Bentrok di Kudus: 21 Debt Collector dan 3 Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka

14 October 2026 - 17:47 WIB

Desak Presiden Berkantor di Kalteng, Pemuda Kalimantan Layangkan 8 Tuntutan Atas Bencana Karhutla

13 October 2026 - 10:14 WIB

Mahkamah Agung Kecam Insiden Penyiraman Air terhadap Hakim PN Pati: “Bentuk Pelecehan Martabat Peradilan”

13 October 2026 - 09:57 WIB

Trending on Hukum