
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem, ke dalam daftar tersangka korupsi.

Keduanya terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan modus operandi para tersangka. “HG dan ST diduga menerima gratifikasi melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka,” kata Asep.
“Dana itu disalurkan dari CSR BI, OJK, dan sejumlah lembaga mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun melalui kegiatan yang bersifat fiktif. Jumlah uang haram yang mengalir ke kantong kedua politikus ini pun tidak main-main. Asep menyebut, “HG menerima total Rp15,86 miliar,” sementara Satori meraup “Rp12,52 miliar.” ungkapnya.
Asep juga menambahkan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut tidak hanya dinikmati, tetapi juga dicuci untuk menghilangkan jejak.
“Uang itu diduga disamarkan dengan cara membuat rekening atas nama orang lain dan dibelikan sejumlah aset pribadi,” tegasnya.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini. “Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain,” pungkas Asep, menandaskan komitmen KPK untuk membongkar tuntas skandal yang mencoreng dunia perbankan dan legislatif ini.














