Foto ekslusif: Saat satpol PP menarik dan membekap ahli waris sambil melayangkan pukulan, Jumat 24 April 2026
TANGERANG – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam sepekan terakhir menuai kritik tajam dari masyarakat. Korps penegak Perda ini dituding melakukan standar ganda: bertindak represif dalam eksekusi lahan sengketa, namun seolah “tutup mata” terhadap pelanggaran izin bangunan dan infrastruktur komersial yang jelas-jelas dikeluhkan warga.

Dugaan pembiaran pelanggaran perda. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua titik pelanggaran yang hingga kini belum tersentuh tindakan tegas. Pertama, terkait keberadaan tiang utilitas milik MyRepublic di wilayah Pedurenan, Karang Tengah, yang diduga melanggar aturan tata ruang.
Kedua, operasional gudang di Jalan Irigasi Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari yang telah dilaporkan warga sejak dua pekan lalu namun belum menunjukkan progres penindakan (Penyegelan atau penghentian kegiatan).
Kondisi didalam gudang yang tidak memiliki PBG di Jl. Irigasi Kel.Karanganyer Kec.Neglasari Kota Tangerang
“Sudah dua pekan laporan masuk, tapi sampai sekarang belum ada informasi atau tindakan nyata dari Satpol PP. Padahal bukti lapangan sudah sangat jelas,” ujar warga yang memantau lokasi tersebut.
Kontras dengan eksekusi di Kelurahan Benda. Kritik ini semakin memanas ketika publik membandingkan respons cepat Satpol PP saat menurunkan pasukan penuh dalam eksekusi lahan terhadap ahli waris di RT 03/RW 04, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda. Tindakan tersebut bahkan dilaporkan diwarnai dengan kekerasan fisik terhadap ahli waris.
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa untuk urusan rakyat kecil Satpol PP begitu cekatan bahkan represif, namun untuk pelanggaran korporasi atau bangunan tak berizin di wilayah strategis, mereka justru bergeming?
Plt Kasatpol PP memilih bungkam. Sesuai dengan amanat PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan non-yustisial seperti penyegelan hingga pembongkaran. Namun, fungsi ini seolah mandek di meja pimpinan.
Keterangan foto: Penanaman tiang myrepublik di wilayah Karang Tengah
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, H. Mulyani, masih memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat Sabtu 25 April 2026 terkait koordinasi penindakan tiang utilitas dan gudang ilegal tersebut tidak mendapatkan respons, meski status pesan menunjukkan telah terbaca.
Konsekuensi hukum jabatan. Secara regulasi, “diamnya” penyelenggara negara terhadap pelanggaran hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada Pasal 421 KUHP dan UU Tipikor, pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu dapat menyeret pejabat terkait ke ranah pidana. Selain itu, masyarakat terdampak memiliki hak untuk menggugat kelalaian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui mekanisme fictie positief.
Publik kini menunggu, apakah Satpol PP Kota Tangerang akan membuktikan integritasnya sebagai penegak Perda yang adil, atau tetap menjadi alat kekuasaan yang tajam ke bawah namun tumpul ke samping. (Red/Tim)














