Menu

Dark Mode
 

Headline

Jerat Hukum yang Kandas di RSUD Tigaraksa, Benarkah Korupsi Bisa “Ditebus” dengan Pengembalian Uang?


					Jerat Hukum yang Kandas di RSUD Tigaraksa, Benarkah Korupsi Bisa “Ditebus” dengan Pengembalian Uang? Perbesar

TANGERANG – Publik Kabupaten Tangerang dikejutkan dengan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Meski kerugian negara sebesar Rp32 miliar dikabarkan telah dipulihkan, keputusan ini meninggalkan lubang besar dalam nalar hukum publik: Jika uang dikembalikan, apakah kejahatannya otomatis hilang?

Paradoks Pasal 4 UU Tipikor. Langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum dalam kasus ini memicu perdebatan panas. Secara eksplisit, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.”

Dengan adanya SP3 ini, muncul kesan adanya preseden buruk bahwa korupsi adalah “kejahatan tanpa risiko”. Jika ketahuan, cukup kembalikan uangnya; jika tidak ketahuan, menjadi keuntungan pribadi. Hal ini dinilai mencederai semangat extraordinary crime yang melekat pada kasus korupsi.

*Kejanggalan di Balik Angka Rp32 Miliar*

Pengembalian uang senilai puluhan miliar tersebut secara tidak langsung menjadi pengakuan implisit bahwa memang terjadi penggelembungan harga (mark-up) atau prosedur yang menyimpang dalam pengadaan lahan tersebut, Rabu 1 April 2026.

Pertanyaan tajam yang belum terjawab adalah: Mens Rea (Niat Jahat): Jika sudah ada kelebihan bayar sebesar Rp32 miliar, bukankah itu membuktikan adanya niat jahat sejak awal perencanaan?

Siapa Aktor Intelektualnya? Pengembalian uang dalam jumlah masif mustahil dilakukan tanpa keterlibatan pembuat kebijakan tingkat tinggi. Mengapa proses hukum berhenti pada pengembalian materiil, tanpa menyentuh sanksi bagi para pengambil keputusan?

Preseden buruk bagi tata kelola daerah. Aktivis antikorupsi menilai SP3 ini sebagai “lonceng kematian” bagi transparansi di Kabupaten Tangerang. “Jika modus ‘bayar lalu bebas’ ini dinormalisasi, maka proyek-proyek strategis daerah lainnya akan rawan menjadi bancakan. Para koruptor tidak akan takut lagi pada jeruji besi,” ujar seorang pengamat hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.

RSUD Tigaraksa, yang seharusnya menjadi simbol pelayanan kesehatan bagi rakyat, kini justru dibayangi noda hitam tata kelola lahan yang tidak tuntas secara hukum. Mendorong langkah praperadilan. Masyarakat kini menanti keberanian organisasi masyarakat sipil atau pihak terkait untuk melakukan gugatan Praperadilan terhadap terbitnya SP3 tersebut.

Langkah ini dianggap perlu untuk menguji apakah alasan penghentian penyidikan benar-benar sesuai dengan hukum acara pidana atau sekadar “jalan pintas” untuk mengamankan pihak-pihak tertentu. Uang rakyat mungkin kembali ke kas daerah, namun rasa keadilan masyarakat atas praktik lancung birokrasi masih terkapar tak berdaya. Hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tegak lurus saat berhadapan dengan elit penguasa lahan dan anggaran. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Teka-teki Angka Rp20,9 Triliun di Laporan PLN, Ketum PTN: Jangan Rakyat Menanggung Beban

28 March 2026 - 13:19 WIB

Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?

21 March 2026 - 18:47 WIB

“Satria & Bidun Tak Tersentuh: Gurita Oli Palsu Tangerang Diduga ‘Peliharaan’ Oknum Aparat lintas Level”

13 March 2026 - 13:23 WIB

Skandal Daftar 88′ di PT TNG: Benarkah Ada Bagi-Bagi Amplop dari Kursi Transportasi Publik?”

12 March 2026 - 00:37 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Cium Aroma “Skema Non-Yuridis” Kasus CPO

10 March 2026 - 17:02 WIB

Trending on Headline