JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah agresif dengan menggeledah kantor Ombudsman RI serta kediaman salah satu komisionernya pada Senin (9/3/26).
Penggeledahan ini merupakan babak baru dalam pengembangan kasus megakorupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sempat mengguncang stabilitas minyak goreng nasional.

Penyidik menduga kuat adanya upaya sistematis untuk menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menyusul vonis lepas yang sempat diterima oleh tiga terdakwa korporasi dalam kasus tersebut.
Pihak Kejagung mensinyalir adanya skema “non-yuridis” yang dirancang oleh terpidana Marcella Santoso dan koleganya. Skema ini diduga bertujuan untuk mendelegitimasi kinerja penyidik melalui berbagai intrik seperti membuat laporan ke Ombudsman RI dan gugatan ke PTUN sebagai alat tekan.
Membentuk opini publik negatif untuk menyudutkan kredibilitas Kejagung. Menyuap hakim guna mengamankan vonis bebas bagi para terdakwa korporasi.
“Tindakan hukum ini dipicu oleh temuan adanya upaya terorganisir untuk menghambat penanganan kasus CPO melalui cara-cara di luar koridor hukum yang sah,” tulis keterangan dalam laporan tersebut.
Pusaran suap dan bonis 14 tahun. Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah oknum hakim dan pengacara. Marcella Santoso sendiri, yang menjadi otak di balik skema ini, telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung guna mencari bukti keterlibatan oknum di internal Ombudsman dalam skema perlindungan koruptor CPO tersebut. Pihak Ombudsman RI belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan institusi maupun komisionernya dalam perkara ini. (Red)














