JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memperdalam penyidikan dugaan korupsi yang meluas di Provinsi Bengkulu. Penyidik antirasuah menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, di wilayah Jakarta Timur pada Selasa (8/9/26).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan paksa penggeledahan ini sebagai langkah penting untuk menguatkan bukti-bukti hukum. Kasus ini berawal dari dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang kini pengembangannya mulai menyasar daerah lain di Provinsi Bengkulu.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, diduga PT CMC tidak hanya melakukan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemkab Rejang Lebong saja, tetapi juga ditemukan adanya dugaan praktik-praktik tersebut dilakukan di daerah lain,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Penyitaan bukti elektronik dari kediaman Direktur PT CMC ini diharapkan dapat membongkar jaring alokasi proyek maupun aliran dana suap yang melibatkan oknum pejabat di berbagai wilayah Bengkulu. KPK memastikan akan terus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran korupsi tersebut. (*)













