JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan langkah mitigasi cepat terkait erupsi Gunung Anak Krakatau. Pemerintah menyiapakan empat bandara penerima pengalihan (divert) serta opsi transportasi darat untuk menjamin keselamatan penerbangan dan kelancaran mobilitas penumpang.
Langkah ini diambil menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang memuntahkan material abu vulkanik dan berpotensi mengganggu ruang udara penerbangan, khususnya pada rute-rute vital menuju dan dari kawasan barat Indonesia.

Empat bandara alternatif disiagakan. Menko AHY mengonfirmasi bahwa navigasi penerbangan nasional telah memetakan jalur evakuasi udara. Jika abu vulkanik menutup akses ke bandara utama seperti Soekarno-Hatta, penerbangan akan langsung dialihkan ke empat titik strategis.
- Bandara Internasional Kertajati (Jawa Barat)
Bandara Internasional Ahmad Yani (Semarang)
Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
Bandara Internasional Juanda (Surabaya).
Keempat bandara ini dinilai paling siap dari segi kapasitas apron, fasilitas navigasi, serta kesiapan personel untuk menampung lonjakan lalu lintas udara mendadak, skenario transportasi lanjutan penumpang.
Pemerintah juga berfokus pada penanganan penumpang pasca-pengalihan pendaratan. Untuk penerbangan yang dialihkan ke Bandara Kertajati, koordinasi lintas instansi telah dilakukan guna menyiapkan moda pemindahan (feeder) menuju Jakarta.
“Transportasi lanjutan bagi penumpang yang dialihkan sudah disiapkan, termasuk akses Moda Kereta Api Cepat/Commuter dan layanan shuttle bus langsung dari Kertajati ke Jakarta,” tegas AHY saat memberikan keterangan resmi, (7/9/26).
Kementerian Perhubungan bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta AirNav Indonesia terus memantau pergerakan sebaran abu vulkanik secara real-time (VAAC Volcanic Ash Advisory Centre).
Maskapai penerbangan diimbau untuk terus memperbarui maklumat penerbangan (NOTAM) guna memastikan seluruh penerbangan tetap mengutamakan aspek keselamatan (safety first). (*)














