Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Kontroversi Banggai Laut: Dari Kepala Desa yang Abaikan Putusan PTUN hingga Pelecehan Profesi Jurnalis


					Kontroversi Banggai Laut: Dari Kepala Desa yang Abaikan Putusan PTUN hingga Pelecehan Profesi Jurnalis Perbesar

SULAWESI SELATAN- Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan Perlawanan Kepala Desa dan penghinaan jurnalis di Desa Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, bukan sekadar insiden terpisah. Keduanya saling berkaitan dan mengindikasikan adanya krisis wibawa hukum dan pemerintahan di tingkat desa.

Peristiwa ini berawal dari penolakan Kepala Desa Bentean, Nawir Lando, untuk menjalankan perintah Bupati Banggai Laut. Perintah tersebut merupakan langkah terakhir untuk menegakkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sikap Nawir Lando yang mengabaikan putusan pengadilan ini menunjukkan seolah-olah ia berada di atas hukum.

Insiden tersebut kemudian berlanjut dengan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang memberitakan kasus tersebut. Seorang perangkat desa bernama Fauzi, yang menjabat sebagai bendahara desa, dilaporkan melakukan penghinaan dan pelecehan melalui akun Facebook pribadinya, Fauzi Alffa.

Ucapannya tidak hanya melecehkan dan merendahkan, tetapi juga merupakan tuduhan langsung yang memicu amarah di kalangan pekerja pers di Indonesia. Fauzi menulis: “Media Pemeras lembaga pemerintah mulai beraksi lagi Jurnalisnya org yg Patah pinsil tarabek Buku. So tau tohh itu media yang saya maksud…” Postingan ini sudah dihapus namun tangkapannya telah beredar luas.

Selain itu, ia juga berkomentar pada status seorang wartawan dengan menulis: “akibatnya datang minta uang di kantor desa tidak dikasih. Jadi ancamannya mau meliput soal PTUN, hahahahaha. Tekan betul-betul. Tidak goyang dengan narasi murahan.”

Menanggapi kejadian ini, Kepala Divisi Hukum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Sabar Manahan Tampubolon, memberikan konfirmasi dari Jakarta bahwa tindakan Fauzi Alffa tidak bisa dibiarkan.

“Sangat disayangkan, seorang pejabat publik dengan entengnya mencaci-maki dan merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan seperti ‘wartawan pemeras’ dan ‘narasi murahan’ adalah tuduhan serius tanpa dasar,” ujar Sabar. “Wartawan memiliki tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.”

Para pimpinan redaksi yang tergabung dalam PRIMA menuntut Fauzi Alffa untuk segera membuat video permohonan maaf dan klarifikasi kepada seluruh pekerja jurnalistik di Indonesia. PRIMA memberikan tenggat waktu kurang dari 1×24 jam.

“Bilamana tidak ada itikad baik, kami akan segera memproses perkara ini secara hukum,” tegas Sabar.

Kedua insiden ini, baik perlawanan kepala desa maupun pelecehan perangkat desa, mencerminkan adanya arogansi kekuasaan di tingkat paling bawah. Keduanya menunjukkan bahwa jika hukum dan etika tidak ditegakkan, pemerintahan yang seharusnya melayani rakyat justru akan menjadi sumber masalah. Pemerintah Kabupaten Banggai Laut kini berada di bawah tekanan untuk membuktikan bahwa mereka dapat memulihkan wibawa hukum dan memastikan setiap pejabatnya tunduk pada aturan.

Publisher -Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dua Wajah Kinerja Kejari Kabupaten Tangerang: Kilat Sikat Oknum LSM Pemeras, Tapi “Masuk Angin” Tangkap Aktor Korupsi PKBM?

10 July 2026 - 12:21 WIB

Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar, Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Korupsi Batu Bara Berdampak Sistemik, Kejagung Hormati Proses Hukum Polri

10 July 2026 - 06:59 WIB

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang untuk Peras Pemerintah Desa, Oknum LSM Inisial WJ Resmi Diamankan!

8 July 2026 - 11:53 WIB

Terjaring OTT di Sumatera Utara, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK

3 July 2026 - 19:15 WIB

Trending on Daerah