JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, bahwa pemeriksaan dilakukan guna mendalami penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Langkah penyidik KPK ini dilakukan setelah sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya diduga memiliki keterkaitan langsung dengan Nusron Wahid. Focus utama penyidikan berpusat pada dugaan praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik dalam upaya pembersihan komitmen pembenahan tata kelola pertanahan nasional dan pemberantasan praktik mafia tanah. (**)










