PALEMBANG — Kericuhan mewarnai aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (13/10/2026). Insiden bentrokan yang melibatkan kelompok massa aksi, ormas, dan pengemudi ojek online tersebut berujung pada tindakan penganiayaan serta intimidasi terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dua wartawan, yakni Rachmad Kurniawan dan Mulyadi, dilaporkan mengalami pengeroyokan dan intimidasi saat meliput jalannya aksi demonstrasi di lokasi. Korban dipaksa oleh sekelompok orang tak dikenal untuk menghapus rekaman video bentrokan yang berhasil diabadikan.

Meskipun telah menjelaskan identitasnya sebagai wartawan yang sedang bertugas secara resmi, korban tetap mendapat serangan fisik hingga mengalami luka-luka.
Desakan Pemred dan sikap resmi kepolisian disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel, Prawira Maulana. Pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk bergerak cepat dan segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan.
“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan melukai fungsi kontrol sosial wartawan dalam menyampaikan informasi faktual kepada publik,” tegas pimpinan redaksi.
Menanggapi insiden tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana dalam pernyataan resminya memastikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan menyeluruh. Pihak Polda Sumsel berjanji akan mengusut tuntas para pelaku kekerasan serta melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di lapangan.
Berdasarkan laporan terkini, pascakericuhan tersebut tercatat ada 6 orang mengalami luka-luka, termasuk dua orang wartawan. Kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai telah mencoreng perlindungan hukum bagi profesi pers. (**)














