JOMBANG — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memperluas jangkauan layanan Desk Ketenagakerjaan di 14 Kepolisian Daerah (Polda) dan 35 Kepolisian Resor (Polres) di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini diambil guna mempermudah para pekerja dan buruh dalam mengadukan berbagai permasalahan hubungan industrial serta memperjuangkan hak-hak hukum mereka secara transparan dan akuntabel.

Peresmian perluasan layanan tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kepolisian dalam sebuah konferensi pers di Polres Jombang. Perluasan ini merupakan bentuk nyata respons Polri terhadap disahkannya Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia,” tegas perwakilan Kepolisian dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Akses pengaduan lebih luas, pekerja yang mengalami penangguhan wage/upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon, hingga dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kini dapat melapor langsung melalui unit khusus Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polda maupun Polres.
“Desk ini difungsikan untuk menjembatani dan menindaklanjuti persoalan perselisihan hubungan industrial yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, sehingga pemenuhan hak-hak pekerja dapat dikawal secara optimal,” kata Kapolri.
Kehadiran unit ini mempertegas kesiapan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi UU Perlindungan. (**)














