JOMBANG — Suasana Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberak, Jombang, Jawa Timur, mendadak ricuh dan mencekam pada Minggu (30/8/2026).
Perhelatan tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut diwarnai aksi pengepungan ruang sidang oleh sejumlah massa hingga menyebabkan sejumlah peserta tertahan di dalam gedung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, kericuhan berawal dari adu mulut antarterkawa yang dengan cepat memanas di area forum. Dinamika persidangan yang kian memuncak disinyalir dipicu oleh rasa ketidakpuasan massa serta tuduhan adanya manipulasi tata tertib pemilihan pimpinan PBNU.
Dugaan Penjegalan Kandidat
Kekecewaan massa mencuat setelah beredar kabar tidak lolosnya KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) dalam bursa pencalonan Ketua Umum PBNU.
Terdepaknya nama Gus Yusuf dari daftar calon disinyalir akibat benturan pasal-pasal tata tertib yang dinilai kontroversial dan cenderung menguntungkan pihak tertentu.
“Aturan tata tertib yang dipaksakan ini jelas mencederai nilai-nilai demokrasi di tubuh Nahdlatul Ulama. Ada indikasi kuat aturan tersebut sengaja dirancang untuk menjegal figur-figur potensial,” ujar salah seorang peserta muktamar yang enggan disebutkan namanya di lokasi kejadian.
Aksi Pengepungan dan Peserta Tertahan
Akibat ketegangan yang tak terhindarkan, massa aksi yang emosi mulai mengepung pintu keluar-masuk ruang sidang pleno. Situasi ini membuat jalannya persidangan terhenti total (deadlock) dan memaksa sejumlah kiai serta utusan daerah tertahan di dalam ruangan selama beberapa jam untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Aparat keamanan bersama panitia internal (Banser) berupaya keras melakukan barikade dan pengetatan untuk mensterilkan area serta mencegah aksi anarkis yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan sidang bersama para sesepuh NU masih berupaya melakukan mediasi dan konsolidasi guna mendinginkan suasana serta merumuskan jalan keluar atas persoalan tata tertib pemilihan tersebut. (*)














