Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Menata Wajah Kota, Camat: Urgensi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Anyar

badge-check


					Menata Wajah Kota, Camat: Urgensi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Anyar Perbesar

TANGERANG – Estetika dan ketertiban fasilitas umum merupakan salah satu indikator kenyamanan sebuah kota. Pada Senin (06/04/2026), jajaran Kecamatan Tangerang bersama instansi terkait melakukan langkah nyata melalui kegiatan penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Anyar dan Stasiun Tangerang.

Langkah ini dipimpin langsung oleh Camat Tangerang, dengan dukungan dari Lurah Sukarasa, Lurah Sukaasih, PD Pasar, serta personel Satpol PP dan Trantib Kecamatan.

Mengapa penertiban harus dilakukan? Penertiban bukan sekadar soal pemindahan lokasi berdagang, namun memiliki landasan edukasi dan kepentingan publik yang lebih luas

Kelancaran Arus Lalu Lintas. Penggunaan badan jalan untuk area berjualan sering kali menjadi penyebab utama kemacetan kronis. Dengan mengembalikan fungsi jalan, distribusi logistik dan mobilitas warga menjadi lebih efisien.

Keamanan pejalan kaki. Ketika trotoar dan bahu jalan tertutup lapak, pejalan kaki terpaksa berjalan di tengah jalan, yang tentu meningkatkan risiko kecelakaan.

Estetika dan jebersihan Kota. Penataan pedagang membantu mengurangi sampah yang berserakan di jalan raya dan membuat kawasan transportasi publik seperti stasiun menjadi lebih nyaman dipandang.

Membangun budaya tertib bersama. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat menciptakan ekosistem perkotaan yang harmonis. Harapannya, para pedagang dapat mematuhi zona-zona yang telah ditentukan, sementara masyarakat juga teredukasi untuk berbelanja di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.

“Ketertiban adalah kunci kenyamanan. Dengan tertatanya kawasan Pasar Anyar dan Stasiun, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa harus mengorbankan hak pengguna jalan lainnya.” tutur Camat Tangerang, Yudi Pradana, S.H., Senin 6 April 2026.

Edukasi Masyarakat:
– Patuhi Peraturan: Berjualanlah di lokasi yang sudah disediakan oleh pengelola pasar.

– Hak Publik: Ingatlah bahwa jalan raya dan trotoar adalah fasilitas umum milik bersama, bukan area komersial pribadi.

– Dukungan Warga Warga diimbau untuk mendukung penataan ini demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan lancar. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HEADLINE: Anggaran Hampir Rp4 Miliar Terbuang Sia-Sia? Proyek Jalan Balaraja-Ceplak Diduga Asal Jadi dan Rentan Korupsi

25 September 2026 - 11:36 WIB

Kadishub Kota Tangerang Bungkam, Dugaan Proyek Halte Fiktif Berlanjut ke Kejati Banten

23 September 2026 - 19:10 WIB

Tangki Galon dan Dugaan Setoran 8 Juta: Bobroknya Tata Kelola Armada Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

23 September 2026 - 11:57 WIB

KPK Gelar OTT di Bolaang Mongondow Utara, Bupati Sirajudin Lasena Turut Diamankan di Jakarta

22 September 2026 - 12:24 WIB

Pemenang Lelang Wilayah Kerja Migas 2026: Keuntungan Strategis atau Konflik Kepentingan?

19 September 2026 - 08:18 WIB

Trending on Headline