Menu

Dark Mode
 

Headline

Menata Wajah Kota, Camat: Urgensi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Anyar


					Menata Wajah Kota, Camat: Urgensi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Anyar Perbesar

TANGERANG – Estetika dan ketertiban fasilitas umum merupakan salah satu indikator kenyamanan sebuah kota. Pada Senin (06/04/2026), jajaran Kecamatan Tangerang bersama instansi terkait melakukan langkah nyata melalui kegiatan penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Anyar dan Stasiun Tangerang.

Langkah ini dipimpin langsung oleh Camat Tangerang, dengan dukungan dari Lurah Sukarasa, Lurah Sukaasih, PD Pasar, serta personel Satpol PP dan Trantib Kecamatan.

Mengapa penertiban harus dilakukan? Penertiban bukan sekadar soal pemindahan lokasi berdagang, namun memiliki landasan edukasi dan kepentingan publik yang lebih luas

Kelancaran Arus Lalu Lintas. Penggunaan badan jalan untuk area berjualan sering kali menjadi penyebab utama kemacetan kronis. Dengan mengembalikan fungsi jalan, distribusi logistik dan mobilitas warga menjadi lebih efisien.

Keamanan pejalan kaki. Ketika trotoar dan bahu jalan tertutup lapak, pejalan kaki terpaksa berjalan di tengah jalan, yang tentu meningkatkan risiko kecelakaan.

Estetika dan jebersihan Kota. Penataan pedagang membantu mengurangi sampah yang berserakan di jalan raya dan membuat kawasan transportasi publik seperti stasiun menjadi lebih nyaman dipandang.

Membangun budaya tertib bersama. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat menciptakan ekosistem perkotaan yang harmonis. Harapannya, para pedagang dapat mematuhi zona-zona yang telah ditentukan, sementara masyarakat juga teredukasi untuk berbelanja di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.

“Ketertiban adalah kunci kenyamanan. Dengan tertatanya kawasan Pasar Anyar dan Stasiun, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa harus mengorbankan hak pengguna jalan lainnya.” tutur Camat Tangerang, Yudi Pradana, S.H., Senin 6 April 2026.

Edukasi Masyarakat:
– Patuhi Peraturan: Berjualanlah di lokasi yang sudah disediakan oleh pengelola pasar.

– Hak Publik: Ingatlah bahwa jalan raya dan trotoar adalah fasilitas umum milik bersama, bukan area komersial pribadi.

– Dukungan Warga Warga diimbau untuk mendukung penataan ini demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan lancar. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

10 April 2026 - 18:49 WIB

Pro-Kontra SP3 RSUD Tigaraksa: Antara Pemulihan Kerugian Negara dan Kepastian Konstitusional

6 April 2026 - 17:05 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

2 April 2026 - 21:50 WIB

Jerat Hukum yang Kandas di RSUD Tigaraksa, Benarkah Korupsi Bisa “Ditebus” dengan Pengembalian Uang?

1 April 2026 - 20:25 WIB

Teka-teki Angka Rp20,9 Triliun di Laporan PLN, Ketum PTN: Jangan Rakyat Menanggung Beban

28 March 2026 - 13:19 WIB

Trending on Headline