TANGERANG – Proyek pembangunan Alun-Alun Kecamatan Benda kembali memicu polemik besar terkait akuntabilitas tata kelola anggaran daerah. Aksi transparansi yang dimotori oleh elemen masyarakat sipil kini menyeret Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang ke dalam pusaran kritik tajam akibat dinilai abai terhadap asas Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Potongan video audiensi yang krusial menunjukkan bagaimana ketegangan meletus di ruang rapat Dispora Kota Tangerang saat massa menuntut transparansi anggaran proyek alokasi fasilitas publik tersebut.

Dalam rekaman berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang tampak mencoba meredam suasana dengan memaparkan sejumlah klaim pencapaian institusinya. Mulai dari raihan trofi kejuaraan daerah (Popda, Porprov, Pepaperda) hingga masifnya pembangunan ruang terbuka publik menggunakan rumput sintetis di berbagai kecamatan seperti Cibodas, Pinang, dan Ciledug.
“Sebuah prestasi harus diukur. Tanpa ukuran, jangan bicara prestasi. Hari ini pialanya ada di Kota Tangerang semua,” klaim Kadispora dalam video tersebut saat membela kinerja instansinya di hadapan perwakilan massa aksi, (4/6/26)
Namun, pembelaan tersebut justru dinilai sebagai upaya pengalihan isu (rhetorical diversion). Koordinator aksi menegaskan bahwa perolehan piala olahraga sama sekali tidak menjawab inti persoalan mengenai kejelasan pengelolaan dan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan fisik Alun-Alun Benda. Publik membutuhkan data konkret, bukan sekadar deretan trofi.
Ketidakpuasan massa memuncak ketika tanggapan dari pihak Dispora dirasa tidak menyentuh substansi keterbukaan informasi. Secara gamblang, salah satu perwakilan massa dengan lantang melayangkan tuntutan pencopotan jabatan sang Kepala Dinas di tengah jalannya forum.
“Kadispora-nya enggak pantas ya, mutasi. Dipecat boleh,” cetus Heri Mauludin, ketua aksi massa dalam audiensi tersebut secara terbuka, yang mencerminkan hilangnya mosi percaya terhadap kepemimpinan institusi.
Kritik tajam ini didasari oleh sulitnya akses informasi publik yang semestinya terbuka secara daring maupun luring, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proyek Alun-Alun Benda dicurigai mengalami ketidaksesuaian spesifikasi teknik dan pemborosan anggaran akibat minimnya pengawasan serta pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan.
Menanggapi tekanan bertubi-tubi dari para aktivis, Kadispora Kota Tangerang melontarkan pernyataan bernada pasrah sekaligus defensif.
“Walaupun saya hero di pandangan istri, kan penjahat juga di cerita orang lain, gitu ya. Nggak ada masalah,” ujarnya Kaonang sembari membuka sesi tanya jawab lebih lanjut dengan para peserta audiensi.
Retorika melankolis ini justru dinilai kian menegaskan lemahnya argumen berbasis data dari pihak dinas. Sesuai dengan prinsip Black Letter Law dalam hukum administrasi negara, pejabat publik berkewajiban menyajikan dokumen administratif yang sah dan akurat secara hukum ketika transparansi anggaran dipertanyakan oleh publik, bukan sekadar berlindung di balik pembelaan subjektif.
Sengkarut Alun-Alun Benda kini menjadi ujian besar bagi komitmen antikorupsi di lingkup Pemerintah Kota Tangerang. Jika Dispora terus menutup mata terhadap tuntutan pembukaan data kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban proyek secara transparan, maka desakan publik agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit investigatif dipastikan akan semakin meluas. (*)
Editor: Enjelina













