PALEMBANG — Jalur perairan Sumatera Selatan kembali diguncang skandal korupsi yang sistematis. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebagai tersangka utama kasus dugaan pemerasan massal terhadap agen kapal dan perusahaan jasa pelayaran.
Bukan sekadar pungutan liar (pungli) eceran, praktik culas ini diduga telah berlangsung terstruktur dengan perputaran uang yang fantastis. Hasil penyelidikan sementara membongkar angka yang mencengangkan. Sang Kepala KUPP diduga mengeruk keuntungan pribadi dengan nilai setoran mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap minggunya, Kamis 4 Juni 2026.

Jika dikalkulasikan, dalam sebulan oknum pejabat ini disinyalir mampu mengantongi hingga hampir Rp1 miliar. Angka menakutkan ini menjadi bukti betapa basahnya bisnis “birokrasi hitam” di sektor pelayaran lokal jika tidak diawasi secara ketat.
Modus operandi, bayar atau diperlambat”. Praktik lancung ini berjalan dengan memanfaatkan posisi otoritas penerbitan izin. Modus yang digunakan tersangka tergolong klasik namun efektif memeras korbannya. Permintaan di Luar Ketentuan, tersangka secara langsung atau melalui jaringannya meminta sejumlah uang di luar tarif resmi kepada para agen kapal dan pengusaha pelayaran yang legal.
Jika pengusaha menolak atau terlambat menyetor, pengurusan dokumen kapal akan diperlambat secara sengaja, dipersulit, bahkan hingga tidak dilayani sama sekali. Bagi pengusaha pelayaran, waktu adalah uang. Keterlambatan dokumen berarti kerugian operasional yang membengkak akibat kapal yang tertahan di pelabuhan. Celah keputusasaan inilah yang dieksploitasi oleh tersangka untuk memeras korban.
Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada level Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur saja. Penyidik saat ini tengah gencar melakukan penelusuran mendalam (asset tracing) terkait aliran dana haram tersebut. Muncul pertanyaan besar di balik meja penyidik, apakah uang ratusan juta per minggu ini dinikmati sendiri, atau mengalir ke kantong-kantong pejabat yang lebih tinggi?
Kejati Sumsel sedang membidik potensi keterlibatan pihak-pihak lain—baik internal kementerian terkait maupun jaringan makelar di lapangan yang turut menikmati atau memuluskan gurita pemerasan di wilayah perairan OKI ini. publik kini menunggu keberanian kejaksaan untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. (*)













