TANGERANG — Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mulai menuai sorotan. Kepala Desa (Kades) Rawa Burung, H. Ahmad Damhuri alias Boyo, diduga menerima aliran dana program MBG senilai kurang lebih Rp500 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya pada pertengahan April 2026 lalu.
Langkah tersebut dinilai melabrak asas transparansi tata kelola keuangan negara dan memicu indikasi awal benturan kepentingan (conflict of interest). Selain menjabat sebagai Kades aktif, Ahmad Damhuri diketahui juga bertindak sebagai Ketua Yayasan Alfadhilah, pihak swasta yang menjadi mitra pelaksana program dalam pengadaan fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan Alfadhilah sendiri diketahui menjalin kemitraan dengan Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Metro Jaya untuk menyalurkan program nasional tersebut di wilayah Desa Rawa Burung. Namun, penempatan dana di rekening personal dinilai kontradiktif dengan regulasi yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang penyimpanan uang negara di luar rekening resmi.
Alibi Kades dan kendala Vlverifikasi. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana tersebut, Ahmad Damhuri berdalih bahwa kapasitasnya dalam proyek SPPG ini murni bertindak sebagai pihak swasta atau Ketua Yayasan, bukan atas nama Kepala Desa. Ia juga mengklaim bahwa pembangunan fasilitas dapur tersebut menggunakan modal mandiri.
Namun, upaya verifikasi lanjutan mengenai rincian transparansi anggaran per porsi tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Ahmad Damhuri enggan memberikan rincian dan mengarahkan wartawan untuk mencari informasi umum melalui mesin pencari internet. Selain itu, akses informasi mengenai penanggung jawab program sempat terhambat setelah kades tersebut membatalkan secara sepihak (unsend pesan WhatsApp) nomor kontak oknum Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang sebelumnya ia klaim sebagai Person in Charge (PIC) proyek tersebut.
LBH sebut ada potensi pelanggaran berlapis. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR, Irwansyah, S.H., menegaskan bahwa posisi ganda dan penempatan dana di rekening pribadi tersebut memiliki implikasi hukum yang serius. Menurutnya, alibi sebagai pihak swasta tidak menggugurkan potensi pidana.
- Irwansyah menjabarkan tiga instrumen hukum yang diduga kuat dilanggar dalam kasus ini:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29): Kepala Desa dilarang keras merangkap jabatan, terlibat dalam bisnis yang memanfaatkan fasilitas jabatannya, atau membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri maupun korporasi pribadi. - UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 12 huruf i): Larangan bagi penyelenggara negara untuk secara langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Ketidaktransparanan pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran negara merupakan pelanggaran hak publik untuk tahu.
“Dana program MBG adalah uang negara yang bersumber dari APBN melalui Badan Gizi Nasional. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan disembunyikan di balik dalih urusan internal yayasan swasta,” tegas Irwansyah kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Publik Tagih Janji Jaksa Agung. Dugaan penyimpangan prosedur ini memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat di Kecamatan Kosambi. Muncul kekhawatiran di tengah warga bahwa program nasional yang bertujuan memperbaiki gizi anak-anak sekolah ini justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi melalui manipulasi verifikasi portal kemitraan.
Kini, warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proyek SPPG di Kabupaten Tangerang. Masyarakat menagih komitmen ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sebelumnya menyatakan akan menindak siapapun yang terlibat dalam penyelewengan program negara tanpa memandang latar belakang jabatan.
Warga berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan transparan hingga ke meja pengadilan agar program pemenuhan gizi anak bangsa tidak dijadikan komoditas bisnis personal pejabat desa. (*)













