Menu

Dark Mode
 

Tangerang Raya

Warga Tangerang Diintai Mafia Minyak Goreng Berlogo Tengkorak, Kapolsek Jatiuwung Justru “Irit Bicara”


					Warga Tangerang Diintai Mafia Minyak Goreng Berlogo Tengkorak, Kapolsek Jatiuwung Justru “Irit Bicara” Perbesar

TANGERANG – Sebuah bom waktu kesehatan masyarakat ditemukan beroperasi bebas di tengah permukiman padat penduduk Kota Tangerang. Aktivitas ilegal berskala besar yang diduga kuat sebagai tempat penampungan dan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah ilegal, kedapatan beroperasi tanpa izin resmi di sebuah garasi rumah di Jalan Hayam Wuruk Raya No. 26, RT 004/RW 007, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Ironisnya, di tengah ancaman nyata terhadap keselamatan konsumen ini, aparat penegak hukum setempat khususnya Kapolsek Jatiuwung terkesan menutup mata dan irit bicara saat dikonfirmasi oleh awak media.

Modus operandi mengerikan, gunakan drum bekas zat kimia beracun. Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan tim media pada bulan Mei 2026, aktivitas gelap ini menggunakan modus yang sangat membahayakan.

Truk logistik secara berkala mengirimkan drum-drum biru berkapasitas 200 liter. Yang mengerikan, drum-drum tersebut secara jelas berlogo tengkorak, simbol otentik untuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Di dalam garasi tanpa papan nama usaha tersebut, para pekerja memindahkan cairan minyak goreng dari drum bekas zat kimia itu menggunakan selang manual ke dalam ratusan jeriken berukuran 20 liter. Produk “mafia pangan” ini kemudian siap diedarkan secara luas ke pasar-pasar tradisional.

“Mengapa bisa lolos pengawasan? Aktivitas industri ilegal berskala besar ini dilakukan secara terang-terangan di tengah lingkungan warga. Penggunaan drum bekas B3 untuk minyak goreng jelas melanggar aturan pangan dan mengancam keselamatan konsumen,” ungkap seorang sumber dari masyarakat sekitar yang merasa cemas.

Sementara itu saat awak media melakukan konfirmasi ke Polsek Jatiuwung Polres Metro Kota Tangerang, Kapolsek Jatiuwung “Miskin Kata”, Lempar Bola ke Kanit Reskrim. Ketika dikonfirmasi mengenai temuan krusial yang mengancam hajat hidup orang banyak ini, respons yang ditunjukkan oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, justru sangat mengecewakan dan terkesan defensif.

Melalui pesan singkat, Kompol Robiin enggan memberikan penjelasan detail atau edukasi publik terkait penegakan hukum di wilayahnya. Ia hanya memberikan jawaban singkat yang normatif dan minim transparansi.

“Saat ini sedang di tangani kanit reskrim pak,” tulis Kompol Robiin singkat, tanpa memberikan rincian lebih lanjut, Selasa 2 Juni 2026.

Ketika wartawan mencoba mengejar kejelasan mengenai status penindakan, modus operandi yang didalami, hingga pasal-pasal pidana perlindungan konsumen atau undang-undang pangan yang akan diterapkan untuk menjerat pelaku, sang Kapolsek justru memilih bungkam dan tidak memberikan respons lanjutan.

Beredar informasi dari masyarakat, pemilik ditahan di Cilegon, Bisnis di Cibodas namun tetap eksis. Ketertutupan pihak Polsek Jatiuwung memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemilik dari usaha ilegal tersebut merupakan seorang pelaku usaha berinisial “Engkoh”.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sang pemilik saat ini tengah ditahan di Polres Cilegon karena terlibat transaksi ilegal skala besar yang mencapai ratusan drum. Namun anehnya, meski sang bos besar kabarnya telah diamankan di wilayah hukum lain, gudang dan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng berlogo B3 di Cibodas ini disinyalir **tetap eksis** dan dijalankan dengan mulus oleh orang kepercayaannya.

Sikap bungkam dan respons “minimalis” dari Kapolsek Jatiuwung ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Di saat Kapolri menyerukan transparansi dan respons cepat atas keluhan masyarakat, pihak Polsek Jatiuwung justru mempertontonkan sikap sebaliknya di hadapan ancaman racun B3 yang mengintai piring makan warga Tangerang.

Masyarakat kini mendesak Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk turun tangan langsung membongkar jaringan mafia minyak goreng curah ini hingga ke akar-akarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Peralihan Pajak PT & CV Jadi 22%, Praktisi Hukum Irwansyah, S.H.: Kebijakan Ini Mencekik UMKM dan Mundur Setapak

2 June 2026 - 18:01 WIB

Ironi di Balik Dinding Sakral: Menggugat Predator Seksual Berkedok Agama di Pekalongan

1 June 2026 - 08:38 WIB

Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.

26 May 2026 - 08:58 WIB

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

25 May 2026 - 18:38 WIB

ROYEK FIKTIF DAN UPETI MEWAH: Kejati DKI Tahan 3 Pejabat Kemen PU

23 May 2026 - 08:35 WIB

Trending on Hukum