MEDAN, SUMUT — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali membongkar praktik kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sumut pada Senin, 26 Oktober 2026, aparat kepolisian memaparkan pengungkapan kasus manipulasi dan pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, serta jajaran penyidik terkait.

Kronologi dan modus operandi. Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan uji petik bersama pihak metrologi legal, kecurangan ini berpusat di SPBU Suka Damai yang terletak di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Petugas menemukan bahwa segel atau locis pada sejumlah mesin pompa (nozzle) berada dalam kondisi rusak akibat sengaja dimanipulasi oleh oknum internal..Saat dilakukan pengujian menggunakan bejana ukur, mesin pompa terbukti mengeluarkan volume BBM yang jauh di bawah angka indikator digital (kurang hampir setengah liter setiap pengujian 20 liter).
Berdasarkan audit dan penyidikan, praktik lancung ini ternyata telah beroperasi menahun bahkan diduga sudah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun dengan estimasi keuntungan ilegal mencapai ratusan juta rupiah.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengamankan dan menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pengelola dan karyawan SPBU, di antaranya berinisial H (karyawan/teknisi yang merusak segel) serta S (manajer SPBU).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya, alat atau kunci yang digunakan untuk merusak segel pompa mesin, rekaman CCTV dan perangkat flashdisk, barang bukti uang tunai serta unit telepon seluler milik tersangka.
> “SPBU yang terbukti mengurangi jumlah takaran penjualan BBM tersebut saat ini telah resmi kita segel. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat kecurangan terstruktur ini,” tegas Kombes Pol. Irfan Rifai di hadapan awak media.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum berlapis terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau produk turunan yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)














