Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Uncategorized

Soroti Usulan Redefinisi Korupsi Luhut Binsar Pandjaitan, Publik Melayangkan Kritik Pedas

badge-check


					Soroti Usulan Redefinisi Korupsi Luhut Binsar Pandjaitan, Publik Melayangkan Kritik Pedas Perbesar

JAKARTA — Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait kajian perubahan definisi tindak pidana korupsi menuai gelombang kritik tajam dari kalangan pengamat hukum, akademisi, dan publik.

Wacana yang mendorong agar penindakan korupsi lebih berfokus pada praktik suap serta mengadopsi standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC) ini dinilai berpotensi memperlemah penegakan hukum di Indonesia.

Meskipun Luhut membantah adanya niat untuk menghapus total unsur kerugian keuangan negara, publik menyikapi usulan tersebut dengan skeptis. Langkah redefinisi ini dikhawatirkan dapat melonggarkan celah hukum bagi para pelaku penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang merugikan kas negara.

Sorotan penegakan hukum, fokus pada suap versus kerugian Negara. Kritikus menilai bahwa memfokuskan definisi korupsi semata pada praktik suap dapat mengabaikan berbagai modus operandi tindak pidana korupsi yang terstruktur, seperti penggelembutan anggaran (mark-up), pengalihan aset negara, dan manipulasi pengadaan barang/jasa yang secara nyata merugikan keuangan negara.

Kesesuaian standar Internasional (UNCAC) meski adopsi standar UNCAC digadang-gadang sebagai langkah modernisasi hukum pidana, para ahli mengingatkan bahwa penerapan konsep internasional harus diselaraskan dengan realitas sosiologis dan tingkat kejahatan jabatan di Indonesia, agar tidak justru menjadi celah impunitas bagi para koruptor.

Gagasan ini memicu polemik hangat di media sosial dan forum publik. Banyak pihak mendesak agar pemerintah dan lembaga legislatif tidak terburu-buru mengubah formulasi rumusan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi benteng utama dalam menyelamatkan uang negara.

Penegakan hukum pidana korupsi membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh pada penyelamatan aset negara. Setiap wacana perubahan regulasi harus diuji secara komprehensif agar tidak merusak independensi serta taring lembaga penegak hukum. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ratusan Demonstran Terobos Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kehadiran Rudy Mas’ud

21 October 2026 - 19:05 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di Tugu Proklamasi, Kritisi Ruang Kebebasan dan Demokrasi yang Kian Tersekat

20 October 2026 - 18:19 WIB

Buntut Kasus Korupsi Dana Bencana: Prabowo Resmi Copot Kepala BNPB

16 October 2026 - 08:54 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Membantah Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

14 October 2026 - 18:07 WIB

Wapres Gibran Minta Maaf atas Maraknya Kasus Intoleransi di Indonesia

12 October 2026 - 09:20 WIB

Trending on Uncategorized