SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus memperdalam penyidikan kasus pembunuhan berencana sadis yang menggemparkan publik. Tersangka Dwi Bagus Martono (DBM, 40) nekat menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak tirinya yang berusia empat tahun, AGF, di Kota Madiun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terbaru, pelaku diidentifikasi memiliki kecenderungan watak superior serta tingkat kecerdasan intelektual (IQ) di atas rata-rata..Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Roy HM Sihombing, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan keji ini berakar dari persoalan asmara dan kecemburuan.

Korban Dini Hardiyanti disebut menuntut kejelasan dan merasa cemburu setelah pelaku membatalkan rencana liburan mereka demi menjemput istri sahnya di stasiun. Percekcokan maut tersebut pecah di sebuah kamar hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada 20 September 2026.
Fakta baru, anak korban ikut dihabisi karena Khawatir Jadi saksi kunci. Dalam ekspos kasus di Mapolda Jatim, terungkap fakta mengejutkan mengenai alasan mengapa pelaku turut merenggut nyawa bocah AGF yang tidak berdosa. Polisi menyebutkan bahwa Dwi Bagus merasa khawatir apabila sang anak yang melihat peristiwa tersebut akan menjadi saksi kunci di kemudian hari.
“Ada kecenderungan tersangka bersifat superior dan mengapa sampai menghabisi anaknya, berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan, si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut,” tegas Kombes Pol. Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Setelah mencekik Dini Hardiyanti hingga tewas di kamar hotel, pelaku menurunkan bocah AGF ke dalam mobil. Di dalam kendaraan itulah, korban anak kemudian turut dihabisi oleh pelaku dengan cara serupa sebelum jasad keduanya dibawa ke rumah pelaku di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Skenario lenghilangan jejak yang terencana rapi, memanfaatkan latar belakang pendidikan tinggi serta kecerdasannya yang di atas rata-rata, Dwi Bagus berupaya menghilangkan jejak kejahatannya secara terstruktur.
Tersangka memesan gergaji portabel serta mesin penggiling daging khusus yang dibeli dari luar kota. Antara tanggal 22 hingga 23 September 2026, jasad kedua korban dibakar berkali-kali, dimutilasi, lalu dihancurkan menggunakan mesin penggiling daging demi mengaburkan barang bukti.
Kejahatan ini baru mulai terkuak setelah pihak keluarga korban dari Bogor melaporkan kehilangan ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026 di mana saat itu tersangka yang bermuka dua sempat ikut mendampingi dan mengantar keluarga korban membuat laporan.
Polda Jatim telah resmi menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis yang sangat berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mengingat betapa sadis dan terencananya tindakan pelaku, kasus ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan keluarga korban agar pengadilan menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati. (MT)














