JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jampidsus mengambil langkah tegas dalam membongkar kasus rasuah di sektor pertambangan. Tim penyidik resmi menyita uang tunai senilai Rp11,795 miliar dari hasil penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang dikendalikan oleh pengusaha berinisial A selaku pemilik manfaat (beneficial owner).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa operasi penggeledahan tersebut telah dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026.
Dalam menjalankan aksinya, tim penyidik juga turut menggandeng tim digital forensik guna melacak serta mengamankan barang bukti elektronik maupun dokumen penting.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang dari dua tempat,” ujar Saiful Bahri saat memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026.
Langkah progresif ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik mafia pertambangan yang merugikan keuangan negara, sekaligus menindak tegas para pihak yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dari kekayaan nikel nasional. (Red)














