Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Politik

KOMISI III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Utama

badge-check


					KOMISI III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Utama Perbesar

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan komitmen penuhnya dalam memperkuat instrumen hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Melalui Rapat Kerja bersama jajaran pemerintah, Komisi III memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga diselaraskan dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk sanksi pidana mati bagi pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tersebut.

Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen penting dan mendesak untuk memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi, Kamis 5 Nopember 2026.

Selaras dengan ancaman hukuman mati, undang-undang ini dirancang sejalan dengan ketentuan tegas bahwa koruptor dapat dijatuhi hukuman mati, yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan berlaku seperti UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP.

RUU ini memfokuskan eksekusi perampasan aset terhadap tindak pidana korupsi dan kejahatan berkarakteristik serupa guna menutup celah pelarian hasil kejahatan. Penguatan regulasi ini menetapkan target ganda dalam pemberantasan korupsi: tidak hanya menyasar hukuman badan (penjara) bagi pelaku, tetapi juga memastikan seluruh aset hasil kejahatan dirampas tuntas demi keadilan masyarakat.

Langkah progresif ini sejalan dengan kerangka hukum nasional dan semangat pemberantasan korupsi yang berbasis pada pemulihan aset (asset recovery). Dengan mengintegrasikan UU Tipikor, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), negara diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal.

Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada pemidanaan badan semata, melainkan harus menyentuh akar ekonomi pelaku melalui perampasan aset secara perdata maupun pidana. Hal ini menjadi kunci utama dalam menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh praktik rasuah. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Geram Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Presiden Prabowo, Bahlil Lahadalia Ancam Tempuh Jalur Hukum

7 November 2026 - 13:20 WIB

Judul RUU Perampasan Aset Disetujui Panja: Fokus Utama Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya

6 November 2026 - 10:44 WIB

Skandal Keamanan Negara Memanas: DPR Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Akses Ilegal Presiden Prabowo

4 November 2026 - 08:55 WIB

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD 2024–2029: Dinilai Tak Miliki Kedudukan Hukum

1 November 2026 - 12:01 WIB

Menatap Tangerang Selatan 2030: Menakar Peran Strategis Maria Teresa Suhardja di Panggung Politik Lokal

31 October 2026 - 12:33 WIB

Trending on Politik