JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan komitmen penuhnya dalam memperkuat instrumen hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Melalui Rapat Kerja bersama jajaran pemerintah, Komisi III memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga diselaraskan dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk sanksi pidana mati bagi pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tersebut.
Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen penting dan mendesak untuk memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi, Kamis 5 Nopember 2026.

Selaras dengan ancaman hukuman mati, undang-undang ini dirancang sejalan dengan ketentuan tegas bahwa koruptor dapat dijatuhi hukuman mati, yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan berlaku seperti UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP.
RUU ini memfokuskan eksekusi perampasan aset terhadap tindak pidana korupsi dan kejahatan berkarakteristik serupa guna menutup celah pelarian hasil kejahatan. Penguatan regulasi ini menetapkan target ganda dalam pemberantasan korupsi: tidak hanya menyasar hukuman badan (penjara) bagi pelaku, tetapi juga memastikan seluruh aset hasil kejahatan dirampas tuntas demi keadilan masyarakat.
Langkah progresif ini sejalan dengan kerangka hukum nasional dan semangat pemberantasan korupsi yang berbasis pada pemulihan aset (asset recovery). Dengan mengintegrasikan UU Tipikor, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), negara diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal.
Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada pemidanaan badan semata, melainkan harus menyentuh akar ekonomi pelaku melalui perampasan aset secara perdata maupun pidana. Hal ini menjadi kunci utama dalam menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh praktik rasuah. (Red)














