SERANG — Inspektorat Provinsi Banten melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) memberikan tanggapan atas beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran prosedur dan keselamatan pada proyek pembangunan embung milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten senilai Rp14,57 miliar di area SUTET.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada pengerjaan proyek di kawasan Tangerang tersebut, pejabat Irbansus Inspektorat Banten, Fitri, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diteruskan.

“Siap, terima kasih informasinya,” tanggap Fitri singkat melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat 18 September 2026.
Pihak Inspektorat Banten memastikan akan mempelajari dan menindaklanjuti informasi serta laporan media terkait dugaan pelanggaran aspek keselamatan kerja maupun prosedur teknis pembangunan embung yang berada dekat dengan jaringan transmisi listrik bertegangan tinggi (SUTET) tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan pengerjaan proyek DPUPR Banten tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku. (**)














