Menu

Dark Mode
 

Nasional

Pemerintah Keluarkan Aturan Tentang Pendaftaran Tahun Ajaran Baru 2025 Melalui SPMB


					Pemerintah Keluarkan Aturan Tentang Pendaftaran Tahun Ajaran Baru 2025 Melalui SPMB Perbesar

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru tentang pendaftaran peserta didik tahun ajaran 2025/2026. Aturan tersebut berlaku untuk pendaftaran siswa tingkat TK-SD-SMP-SMA juga SMK. Terbitnya peraturan tersebut telah resmi dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun ajaran 2025.

Sebelumnya PPDB namun kini diganti menjadi SPMB yang telah diumumkan pada bulan Mei 2025. SPMB 2025 ini memiliki empat jalur masuk yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dikutip dari laman resmi KEMEN DIKDASMEN, ada beberapa jalur dan syarat dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran SPMB 2025 sebagai berikut:

-Jalur domisili ditujukan untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi:

1. Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

– Nama orangtua/wali calon murid sama pada Kartu Keluarga, rapor/ijazah dan akta kelahiran

– Kartu Keluarga dalam keadaan tertentu bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili, keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan bencana sosial

2. Jalur afirmasi untuk calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu, perlu menyertakan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah (bukan surat keterangan jaminan eksehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu).

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, harus menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/dokter spesial

3. Jalur prestasi dibuka untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

Syarat khusus untuk mendaftar jalur prestasi di SPMB 2025, antara lain:

– Prestasi akademik: nilai rapor pada 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan atau bidang akademik lainnya.

– Prestasi non-akademik: pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan atau bidang non-akademik lainnya.

Kemudian bukti dokumen prestasi harus diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran murid baru atau SPMB 2025.

4. Jalur mutasi untuk calon siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan).

Selain itu, jalur ini juga untuk anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar. Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orangtua, di antaranya:

Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali. Surat keterangan pindah domisili orang tua atau wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Surat penugasan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran calon murid baru

Sedangkan persyaratan khusus jalur mutasi dari calon murid anak guru harus memiliki Surat Penugasan orangtua sebagai guru di sekolah yang dituju dan Kartu Keluarga. Sementara itu, SPMB 2025 juga menerapkan syarat usia bagi calon murid baru, berikut rinciannya:

Jenjang TK, kelompok A minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun. Kelompok B minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun. Jenjang SD, Usia prioritas 7 tahun Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan. Usia 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat, istimewa dan kesiapan psikis)

Jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat. Jenjang SMA, usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan. Telah lulus dari kelas 9 SMP sederajat. Jenjang SMK, dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid untuk masuk. ( Red)

Editor : Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Antara Kriminalisasi dan Penegakan Hukum: Dugaan “Permainan” Oknum di Balik Kasus PT KMK

22 April 2026 - 11:10 WIB

BNN Soroti Peredaran Etomidate dalam Liquid Vape, Wacanakan Larangan Rokok Elektrik

8 April 2026 - 07:08 WIB

Misteri Mutasi di Tengah Audit BPKP: Aipda Vicky Katiandagho Pilih Keluar dari Korps Bhayangkara

4 April 2026 - 08:01 WIB

LAPORAN KHUSUS: Kondisi Ekonomi Indonesia Menurut Menkeu

14 March 2026 - 10:34 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Cium Aroma “Skema Non-Yuridis” Kasus CPO

10 March 2026 - 17:02 WIB

Trending on Headline