Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, KPK: Peran Bupati Sudewo Terindikasi Meluas


					Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, KPK: Peran Bupati Sudewo Terindikasi Meluas Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Bupati Pati, Sudewo, yang mengembalikan uang suap terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sama sekali tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadapnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menggugurkan pidana yang telah dilakukan. “Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tegas Asep.

Berdasarkan penyelidikan KPK, peran Sudewo diduga tidak hanya terbatas pada satu proyek, tetapi meluas hampir ke seluruh proyek yang ditangani oleh DJKA di berbagai wilayah, termasuk di jalur Solo Balapan-Kadipiro. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa Sudewo memiliki peran sentral dalam skema korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Sudewo. “Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ungkap Budi, merujuk pada pembaruan penahanan salah satu tersangka, yaitu saudara R.

Dugaan penerimaan commitment fee ini terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR. KPK akan terus mengumpulkan bukti dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Sudewo untuk dimintai keterangan. “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” kata Budi.

Mengenai pemanggilan Sudewo, Budi menyatakan hal itu akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangannya. “Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, memanggil semua pihak yang relevan, dan menegaskan bahwa pengembalian uang suap tidak akan menjadi jalan keluar bagi para pelaku korupsi untuk menghindari jeratan hukum. Tindakan tersebut justru menjadi bukti penguat keterlibatan mereka. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

KPK Tetapkan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Muara Enim

12 June 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Naik Penyidikan, Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

9 June 2026 - 10:32 WIB

Trending on Daerah