Menu

Dark Mode
 

Hukum

Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, KPK: Peran Bupati Sudewo Terindikasi Meluas


					Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, KPK: Peran Bupati Sudewo Terindikasi Meluas Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Bupati Pati, Sudewo, yang mengembalikan uang suap terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sama sekali tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadapnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menggugurkan pidana yang telah dilakukan. “Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tegas Asep.

Berdasarkan penyelidikan KPK, peran Sudewo diduga tidak hanya terbatas pada satu proyek, tetapi meluas hampir ke seluruh proyek yang ditangani oleh DJKA di berbagai wilayah, termasuk di jalur Solo Balapan-Kadipiro. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa Sudewo memiliki peran sentral dalam skema korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Sudewo. “Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ungkap Budi, merujuk pada pembaruan penahanan salah satu tersangka, yaitu saudara R.

Dugaan penerimaan commitment fee ini terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR. KPK akan terus mengumpulkan bukti dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Sudewo untuk dimintai keterangan. “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” kata Budi.

Mengenai pemanggilan Sudewo, Budi menyatakan hal itu akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangannya. “Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, memanggil semua pihak yang relevan, dan menegaskan bahwa pengembalian uang suap tidak akan menjadi jalan keluar bagi para pelaku korupsi untuk menghindari jeratan hukum. Tindakan tersebut justru menjadi bukti penguat keterlibatan mereka. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ironi di Balik Dinding Sakral: Menggugat Predator Seksual Berkedok Agama di Pekalongan

1 June 2026 - 08:38 WIB

Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.

26 May 2026 - 08:58 WIB

APBD Musi Rawas Utara Menguap: Dari Nota SPBU ‘Abal-Abal’ hingga Pejabat yang Gagal Paham Aturan

25 May 2026 - 08:19 WIB

Kotak Pandora Anggaran Rp3,3 Miliar Batu Ampar: Menguliti Cacat Logika dan Syahwat ‘Bancakan’ Pejabat Kecamatan

23 May 2026 - 08:59 WIB

Gurita Korupsi Muara Enim: Anak Sekolah Dijadikan Komoditas, Mobil Dinas Jadi Syahwat Politik Anggaran

23 May 2026 - 08:52 WIB

Trending on Daerah