Menu

Dark Mode
 

Nasional

PPATK Blak-blakan: Rp 428,6 Miliar Rekening “Mati Suri” Jadi Sarang Empuk Pencucian Uang dan Kejahatan!


					PPATK Blak-blakan: Rp 428,6 Miliar Rekening “Mati Suri” Jadi Sarang Empuk Pencucian Uang dan Kejahatan! Perbesar

JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya angkat bicara mengenai kebijakan pemblokiran rekening “tidur” atau tidak aktif. Pernyataan PPATK ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah peringatan keras yang membuka tabir potensi kejahatan ekonomi yang mengancam stabilitas keuangan nasional.

Betapa tidak, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan fakta mencengangkan: 140 ribu rekening dorman yang telah “mati suri” selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp 428,6 miliar, kini menjadi sorotan utama.

Angka fantastis ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm bahaya yang menandakan celah menganga bagi praktik pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya.

“Rekening tanpa pembaruan data nasabah ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya,” tegas Ivan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (29/7/2025).

Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi sangat merugikan kepentingan masyarakat umum, bahkan dapat mengancam perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif, yang biasanya berlaku untuk rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan (tergantung kebijakan masing-masing bank), kini terasa semakin mendesak.

PPATK tidak hanya sekadar mengawasi, namun juga mengambil langkah proaktif untuk menutup lubang-lubang kejahatan yang selama ini mungkin luput dari perhatian.
Pertanyaan krusialnya adalah, mengapa rekening-rekening bernilai ratusan miliar ini bisa “tidur nyenyak” tanpa pengawasan memadai selama bertahun-tahun?

Siapa saja pihak yang diuntungkan dari kelalaian ini? Dan yang terpenting, langkah konkret apa yang akan diambil PPATK dan perbankan untuk memastikan uang “haram” ini tidak lagi bersembunyi di balik rekening-rekening pasif ini?

Pengungkapan PPATK ini adalah pukulan telak bagi para pelaku kejahatan finansial. Namun, ini juga menjadi tantangan besar bagi perbankan dan otoritas terkait untuk segera berbenah.

Masyarakat menanti langkah tegas untuk melindungi integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan yang tak terlihat, namun nyata merugikan, Kamis 31 Juli 2025. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Oase bagi Penjaga Kebenaran: Saat Hukum Memeluk Nurani Wartawan

20 January 2026 - 16:47 WIB

Main ‘Koboi’ di Lahan Sengketa: Dispora Kota Tangerang Nekat Garap Proyek Rp 1,2 Miliar Milik Ahli Waris?”

20 January 2026 - 14:28 WIB

Tiang Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Penegakan Perda di Kota Tangerang Dipertanyakan

20 January 2026 - 12:17 WIB

Diduga Tanpa PBG, Bangunan Komersial di Pinang Tangerang Menantang Perda?

19 January 2026 - 23:27 WIB

KASUS MELEDAK!!.. LPSK “Bedah” Permohonan Haruniadi Puspita Yuda, Iskandar Halim Munthe Siap Seret Pelaku Ke Jurang Hukum..!!

17 January 2026 - 16:36 WIB

Trending on Hukum