Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Jusuf Hamka USD 28 Juta, MNC Asia Holding Nyatakan Banding

badge-check


					PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Jusuf Hamka USD 28 Juta, MNC Asia Holding Nyatakan Banding Perbesar

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan terkait sengketa perdata antara pengusaha Jusuf Hamka (mewakili PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk/CMNP) melawan pihak Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk pada Rabu, 22 April 2026.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan CMNP dan menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait instrumen keuangan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 28 juta. Akibatnya, pihak Hary Tanoe dan MNC Asia Holding dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar USD 28 juta.

Penggugat, Jusuf Hamka dan tim hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).Tergugat, Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (diwakili tim hukum Hotman Paris Hutapea).

Putusan perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, pada tanggal 22 April 2026. Hakim menilai adanya bukti kerugian nyata yang dialami pihak Jusuf Hamka serta berhasilnya pembuktian pelanggaran hukum terkait keabsahan NCD tersebut.

Gugatan dikabulkan karena hakim menilai adanya bukti kerugian nyata yang dialami oleh pihak Jusuf Hamka. Hakim berpendapat bahwa strategi hukum yang diajukan pihak CMNP berhasil membuktikan adanya pelanggaran hukum terkait keabsahan sertifikat deposito (NCD) yang menjadi objek sengketa. Putusan ini menandai kekalahan telak bagi tim hukum tergugat di tingkat pertama.

Namun, di sisi lain, PT MNC Asia Holding Tbk melalui penasihat hukumnya, Chris Taufik, menilai putusan tersebut janggal. Pihak MNC berargumen bahwa tanggung jawab pembayaran seharusnya berada pada PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD, bukan pada mereka yang hanya bertindak sebagai broker atau arranger.

MNC juga menyebut bahwa CMNP sebenarnya telah memperoleh pembayaran dari negara melalui restitusi pajak pada tahun 2013. Proses hukum ini belum berakhir (belum inkracht). Menanggapi putusan tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk secara resmi menyatakan akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Pihak MNC juga mempertanyakan prosedur siaran pers PN Jakarta Pusat yang sudah menyebutkan pertimbangan hakim, padahal saat itu pihak perseroan mengaku baru bisa mengakses amar putusan tanpa melihat pertimbangan lengkapnya.

Reporter: Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HEADLINE: Anggaran Hampir Rp4 Miliar Terbuang Sia-Sia? Proyek Jalan Balaraja-Ceplak Diduga Asal Jadi dan Rentan Korupsi

25 September 2026 - 11:36 WIB

Putusan Banding Dipangkas: Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Chromebook

24 September 2026 - 19:50 WIB

Kadishub Kota Tangerang Bungkam, Dugaan Proyek Halte Fiktif Berlanjut ke Kejati Banten

23 September 2026 - 19:10 WIB

Tangki Galon dan Dugaan Setoran 8 Juta: Bobroknya Tata Kelola Armada Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

23 September 2026 - 11:57 WIB

Sah! DPR Resmi Ketok Palu UU Pengaturan Reforma Agraria

22 September 2026 - 12:41 WIB

Trending on Jakarta