Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Jusuf Hamka USD 28 Juta, MNC Asia Holding Nyatakan Banding


					PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Jusuf Hamka USD 28 Juta, MNC Asia Holding Nyatakan Banding Perbesar

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan terkait sengketa perdata antara pengusaha Jusuf Hamka (mewakili PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk/CMNP) melawan pihak Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk pada Rabu, 22 April 2026.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan CMNP dan menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait instrumen keuangan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 28 juta. Akibatnya, pihak Hary Tanoe dan MNC Asia Holding dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar USD 28 juta.

Penggugat, Jusuf Hamka dan tim hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).Tergugat, Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (diwakili tim hukum Hotman Paris Hutapea).

Putusan perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, pada tanggal 22 April 2026. Hakim menilai adanya bukti kerugian nyata yang dialami pihak Jusuf Hamka serta berhasilnya pembuktian pelanggaran hukum terkait keabsahan NCD tersebut.

Gugatan dikabulkan karena hakim menilai adanya bukti kerugian nyata yang dialami oleh pihak Jusuf Hamka. Hakim berpendapat bahwa strategi hukum yang diajukan pihak CMNP berhasil membuktikan adanya pelanggaran hukum terkait keabsahan sertifikat deposito (NCD) yang menjadi objek sengketa. Putusan ini menandai kekalahan telak bagi tim hukum tergugat di tingkat pertama.

Namun, di sisi lain, PT MNC Asia Holding Tbk melalui penasihat hukumnya, Chris Taufik, menilai putusan tersebut janggal. Pihak MNC berargumen bahwa tanggung jawab pembayaran seharusnya berada pada PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD, bukan pada mereka yang hanya bertindak sebagai broker atau arranger.

MNC juga menyebut bahwa CMNP sebenarnya telah memperoleh pembayaran dari negara melalui restitusi pajak pada tahun 2013. Proses hukum ini belum berakhir (belum inkracht). Menanggapi putusan tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk secara resmi menyatakan akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Pihak MNC juga mempertanyakan prosedur siaran pers PN Jakarta Pusat yang sudah menyebutkan pertimbangan hakim, padahal saat itu pihak perseroan mengaku baru bisa mengakses amar putusan tanpa melihat pertimbangan lengkapnya.

Reporter: Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sempat Mangkir, Rudi Tanoe Penuhi Panggilan KPK

11 August 2026 - 13:31 WIB

Main-Main Jawab Klarifikasi Aset, Dinas PUPR Banten Dibidik Kejati!

10 August 2026 - 16:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Kenakan Rompi Pink Tahanan dan Diborgol

7 August 2026 - 14:32 WIB

Lima Komisioner KPU Kotim Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Kalteng

7 August 2026 - 14:16 WIB

Temuan Ratusan Senjata Api di Ruangan Mantan Ketua Yayasan Sekolah Swasta

7 August 2026 - 10:18 WIB

Trending on Jakarta