TANGERANG – Proyek pembangunan Alun-Alun Kecamatan Benda yang dinakhodai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang menuai sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan yang sangat signifikan pada proyek tahap pertama, yang diduga kuat mengarah pada tindakan tindak pidana korupsi dan manipulasi informasi kepada publik.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan masyarakat, proyek pengurukan lahan tahap pertama seharusnya menyelesaikan volume target sebesar 5.100 meter Namun ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan realisasi pengurukan hanya menyentuh angka 2.300 meter. Pertanyaan besar pun muncul, dimana sisa volume 2.800 meter yang diklaim telah rampung tersebut?

Alih-alih mengevaluasi kekurangan volume yang masif tersebut, dari informasi dimasyarakat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang justru mengklaim kepada Walikota bahwa proyek tahap pertama telah rampung 100 persen. Bahkan proyek tahap pertama itu sempat ditinjau Walikota Tangerang.
Kondisi ini diperparah dengan tidak transparannya rincian capaian anggaran tahap pertama, yang diduga sengaja disembunyikan untuk mengaburkan informasi publik. Padahal, saat ini proyek sudah dipaksa masuk ke Tahap 2, sebagaimana terlihat pada papan proyek dengan nama pekerjaan “Pematangan Lahan Alun-Alun Benda Tahap 2” senilai Rp 2.879.107.570,00 tahun anggaran 2026 yang dikerjakan oleh CV. Bintang Maha Putra.
“Ini ada indikasi kuat penyesatan informasi publik dan laporan fiktif!” ungkap aktivis masyarakat Benda ‘Heri Mauludin’ yang akrab dipanggil Kening, Jumat 5 Juni 2026.
Menurut Irwansyah S.H., “ada pelanggaran hukum serius!” Merespons kejanggalan ini, Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, (Gerbong Keadilan Rakyat) Irwansyah, S.H. secara lantang dan mengkritik keras kinerja Dispora Kota Tangerang. Tindakan mengklaim proyek selesai padahal volume kurang 2.800 meter bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum pidana yang berat.
“Jika fisik di lapangan hanya 2.300 meter tetapi dilaporkan selesai 5.100 meter dan anggarannya dicairkan penuh, maka ini jelas merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, khususnya terkait kerugian keuangan negara dan perbuatan memperkaya diri atau korporasi,” tegas Irwansyah, S.H.

Keterangan Foto: Saat Walikota Survey Pengurukan ke lokasi
Lebih lanjut, Irwansyah juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Menyembunyikan rincian anggaran tahap pertama dan menutup-nutupi data dari masyarakat adalah bentuk pembangkangan terhadap asas transparansi tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance),” imbuhnya.
Ultimatum aktivis masyarakat, buka Dldata atau mundur!Gerbong Keadilan Rakyat bersama kelompok masyarakat Benda kini bergerak melakukan aksi protes keras menuntut pertanggungjawaban mutlak dari pihak dinas terkait. Irwansyah menyatakan bahwa LBH BONGKAR tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diduga dijadikan bancakan oleh oknum pejabat. Pihaknya melayangkan ultimatum keras kepada Kepala Dispora Kota Tangerang.
“Kami menantang Kadispora, buka seluruh data anggaran dan volume tahap pertama secara transparan di hadapan publik dan penegak hukum, atau angkat kaki dan mundur dari jabatan Anda! Jika dalam waktu dekat tidak ada transparansi, LBH BONGKAR bersama masyarakat akan resmi menyerahkan bukti-bukti ini ke aparat penegak hukum (Kejaksaan/KPK) untuk segera dilakukan penyelidikan,” pungkas Irwansyah, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait volume pengurukan sepanjang 2.800 meter pada proyek Alun-Alun Benda yang belum terlihat tersebut. (Red)












