KOTA TANGERANG – Diplomasi formalitas di balik ruang tertutup resmi kandas. Sengketa lahan skala kakap di kawasan megaproyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dengan Nomor Perkara 293/Pdt.G/2026/PN.Tng kini memasuki babak baru yang lebih krusial: Fase Pembuktian. Mediator Non-Hakim, Hambali, S.H., M.H., secara resmi menutup proses mediasi pada Rabu (03/06/2026) setelah mencatat jalan buntu (deadlock) yang tidak menemui titik temu. Kedua belah pihak kini bersiap saling “menelanjangi” alat bukti di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Tiga alasan mediasi kandas, mengapa tergugat “bersembunyi” di balik kuasa hukum? Berdasarkan data yang dihimpun, kegagalan mediasi ini bukan sekadar ketidakcocokan angka atau nominal kompensasi, melainkan akibat dari benturan prinsipil yang sangat tajam.

– Konsistensi Penggugat: Kubu Penggugat kokoh mempertahankan seluruh dalil gugatan atas kepemilikan hak tanah mereka tanpa kompromi.
– Penolakan absolut tergugat. Pihak Tergugat membentengi diri dengan menolak mentah-mentah seluruh materi gugatan.
– Misteri absennya prinsipal tergugat menjadi poin yang paling disorot secara kritis adalah absennya prinsipal Tergugat (dalam hal ini pihak pengembang/korporasi) secara fisik sepanjang proses mediasi. Mereka memilih berlindung di balik kuasa hukum dengan modal Surat Kuasa Khusus.
“Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 secara tegas mewajibkan kehadiran langsung para pihak (prinsipal) dalam mediasi. Ketidakhadiran fisik pengembang kakap dalam proses ini memicu pertanyaan besar. Apakah ada iktikad baik yang tulus untuk menyelesaikan sengketa, ataukah ini sekadar taktik mengulur waktu guna menguras napas finansial dan mental warga atau penggugat?,” ungkap kuasa hukum penggugat, Akhwil S.H.
Panggung pembuktian:, saatnya menguji “Surat Sakti” vs riwayat tanah rakyat. Gagalnya mediasi otomatis menaikkan tensi perkara ke tahap pembuktian objektif. Di fase ini, segala bentuk intervensi, nama besar korporasi, maupun kedekatan dengan kekuasaan seharusnya tidak lagi memiliki nilai tawar di hadapan meja hijau.
Yang akan diuji secara radikal oleh Majelis Hakim meliputi, hulu ke hilir riwayat tanah. Dari mana Tergugat mendapatkan dasar klaim fisik di atas lahan sengketa? Apakah prosedur pembebasan lahannya cacat hukum formal atau tidak? Menguji keabsahan mutlak sertifikat atau surat kepemilikan yang diajukan para pihak di hadapan ahli hukum pertanahan. Menguji saksi fakta lapangan guna membongkar siapa yang sebenarnya menguasai fisik tanah secara historis sebelum megaproyek tersebut berdiri.
Eskalasi kasus ini kian menarik perhatian publik setelah sejumlah aktivis agraria dan tokoh nasional mulai merapatkan barisan ke tim Kuasa Hukum Penggugat. Salah satu figur yang terpantau memberikan dukungan moral langsung secara terbuka adalah Charlie Chandra, tokoh yang rekam jejaknya lekat dengan sejarah perlawanan sengketa tanah berdarah di wilayah Tangerang Raya.
Kehadiran Charlie Chandra dan jejaring aktivis nasional ini menjadi sinyal keras bagi publik. Kasus Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng bukan lagi sekadar perkara perdata biasa (b2b), melainkan telah bertransformasi menjadi simbol perlawanan publik terhadap gurita penguasaan lahan proyek strategis nasional (PSN) yang kerap dituding menabrak hak-hak keperdataan masyarakat lokal.
“Kami tidak butuh opini, kami bawa Fakta” Ditemui di PN Tangerang, Kuasa Hukum Penggugat, Akhwil, S.H., menegaskan bahwa gelombang dukungan dari tokoh nasional dan masyarakat sipil bukanlah instrumen untuk menekan independensi lembaga peradilan.
“Dukungan para tokoh nasional murni karena potret keprihatinan atas krisis kepastian hukum pertanahan di Indonesia, khususnya di wilayah konflik agraria Banten. Namun, kami tegaskan, pertempuran kami bukan di ruang opini, melainkan di koridor hukum yang bersih, tajam, dan berbasis pembuktian yang sah secara Black Letter Law,” ujar Akhwil secara lugas, Kamis (04/06/2026).
Dengan resminya tahap pembuktian dibuka, bola panas kini sepenuhnya menggelinding ke meja Majelis Hakim PN Tangerang. Kasus ini akan menjadi ujian integritas bagi wajah peradilan di Tangerang: Apakah pengadilan mampu berdiri tegak sebagai benteng keadilan bagi pencari keadilan kecil. Ataukah hukum perdata kembali tunduk di bawah bayang-bayang besarnya nilai investasi proyek properti raksasa?
Publik kini menahan napas. Ruang sidang berikutnya akan menjadi saksi apakah dokumen formil Penggugat mampu meruntuhkan klaim sang pengembang, ataukah sang raksasa properti yang kembali melenggang tak tersentuh.












