TANGERANG — Topeng keluhuran budi dalam seragam Pramuka runtuh di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial DR (27) kini resmi mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang setelah diduga kuat melakukan kekerasan seksual berantai terhadap sedikitnya 9 anak perempuan di bawah umur yang seluruhnya merupakan siswi kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Aksi bejat yang terorganisir ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Ruang kelas dan kegiatan ekstrakurikuler yang seharusnya membentuk karakter anak bangsa, justru berubah menjadi ladang perburuan bagi seorang predator seksual.

Malam penangkapan, amarah warga dan dinginnya jeruji besi. Peristiwa ini terkuak setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada sang kakek. Bak menyulut sumbu pendek, pengakuan tersebut membongkar tabir bahwa korban kekejaman DR tidaklah tunggal.
Pada Selasa, 2 Juni 2026 malam, kakek korban bersama warga mengepung dan mengamankan DR di sebuah rumah. Rekaman video amatir memperlihatkan ratusan warga yang menyemut, menuntut pertanggungjawaban di bawah tensi ketegangan yang tinggi. Guna menghindari aksi main hakim sendiri, aparat Polsek Mauk segera bergerak cepat mengevakuasi pelaku.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah ditarik ke Mapolresta Tangerang demi penyelidikan yang lebih komprehensif.
> “Sampai saat ini, kami menerima 9 laporan terkait kasus tersebut,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan resminya, lewat kasi Humas.
Hingga Sabtu, 6 Juni 2026, proses hukum terus berjalan. Namun, jika investigasi ini hanya berhenti pada penangkapan DR, maka substansi masalah sesungguhnya belum tersentuh. Pola kejahatan yang korbannya mencapai 9 anak perempuan di satu wilayah menunjukkan bahwa tindakan ini bukan kekhilafan sesaat, melainkan aksi predatoris yang terencana.
Muncul pertanyaan-pertanyaan krusial yang mengarah pada akuntabilitas sistem pengawasan. Bagaimana mekanisme penyaringan (screening) tenaga pendidik ekstrakurikuler? Mengapa figur yang berbahaya bisa mendapatkan akses tanpa batas terhadap anak-anak usia rentan?
Di mana fungsi deteksi dini sekolah? Mengapa aksi ini baru terbongkar setelah korban melapor ke pihak keluarga, bukan melalui sistem konseling atau kedekatan guru di sekolah? Otoritas oendidikan bungkam, akibatnya perlindungan anak hanya di atas kertas.
Ironisnya, di tengah guncangan psikologis hebat yang dialami para korban dan keluarga, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum juga mengeluarkan penjelasan resmi ataupun langkah mitigasi taktis. Ketiadaan sikap tegas dari otoritas pendidikan ini menjadi catatan merah. Dinas Pendidikan seolah menutup mata bahwa sekolah-sekolah di bawah naungan mereka telah gagal total dalam memberikan garansi keamanan fisik maupun psikis bagi murid-muridnya.
Tuntutan publik fokus kepada sanksi dan pemulihan trauma. Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian, serta menjaga kerahasiaan identitas para korban demi masa depan mereka. Namun, ketenangan publik hanya akan tercapai jika ada jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang. Masyarakat kini menuntut tindakan nyata di luar proses hukum pidana pelaku.
Dinas Pendidikan wajib merombak sistem perekrutan staf pengajar non-PNS dan pembina ekstrakurikuler di seluruh Kabupaten Tangerang. Pendampingan trauma omprehensif harus dilakukan oleh Pemkab Tangerang dan KPAI memastikan ke-9 siswi mendapatkan jaminan pemulihan psikologis jangka panjang tanpa stigma negatif.
Kasus Sukadiri adalah tamparan keras. Jika dinas terkait terus memilih bungkam dan berlindung di balik proses hukum kepolisian tanpa melakukan pembenahan internal, maka status “Sekolah Ramah Anak” di Kabupaten Tangerang tak lebih dari sekadar jargon kosmetik yang kehilangan maknanya.(*)













