JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melakukan perombakan terkait aturan batas usia calon peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan terbaru ini akan mulai diterapkan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi orang tua dan calon murid. Dengan adanya aturan baru ini, usia 7 tahun tidak lagi menjadi syarat tunggal yang kaku untuk bisa menempuh pendidikan di bangku SD.

Rincian aturan batas usia nasuk SD Tahun 2026. Pemerintah membagi kategori usia pendaftaran ke dalam tiga kelompok utama guna mengakomodasi kesiapan mental dan kecerdasan anak.
Usia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama. Anak yang sudah genap berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan tetap mendapatkan hak istimewa dan menjadi prioritas utama dalam proses penerimaan murid baru.
Usia 6 tahun sudah diperbolehkan mendaftar. Bagi anak yang baru menginjak usia 6 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan, kini sudah sah dan diperbolehkan secara resmi untuk mendaftar SPMB jenjang SD.
Usia kelonggaran hhusus, 5 thun 6 bulan. Ini merupakan batas usia paling rendah yang diterapkan. Pengecualian ini khusus diberikan bagi calon murid yang dinilai memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikologis yang matang untuk memulai persekolahan lebih awal.
Perubahan aturan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi anak-anak yang secara kognitif dan mental sudah siap sekolah, tanpa mengabaikan perlindungan tumbuh kembang anak yang ideal di usia emas mereka. Pastikan orang tua mempertimbangkan kesiapan psikologis anak sebelum memutuskan untuk mendaftarkan mereka di usia yang lebih muda.
Editor:Enjelina














