Menu

Dark Mode
 

Jakarta

Kemendikdasmen Rombak Aturan Batas Usia Masuk SD 2026: Usia 7 Tahun Bukan Lagi Syarat Kaku


					Kemendikdasmen Rombak Aturan Batas Usia Masuk SD 2026: Usia 7 Tahun Bukan Lagi Syarat Kaku Perbesar

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melakukan perombakan terkait aturan batas usia calon peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan terbaru ini akan mulai diterapkan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi orang tua dan calon murid. Dengan adanya aturan baru ini, usia 7 tahun tidak lagi menjadi syarat tunggal yang kaku untuk bisa menempuh pendidikan di bangku SD.

Rincian aturan batas usia nasuk SD Tahun 2026. Pemerintah membagi kategori usia pendaftaran ke dalam tiga kelompok utama guna mengakomodasi kesiapan mental dan kecerdasan anak.

Usia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama. Anak yang sudah genap berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan tetap mendapatkan hak istimewa dan menjadi prioritas utama dalam proses penerimaan murid baru.

Usia 6 tahun sudah diperbolehkan mendaftar. Bagi anak yang baru menginjak usia 6 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan, kini sudah sah dan diperbolehkan secara resmi untuk mendaftar SPMB jenjang SD.

Usia kelonggaran hhusus, 5 thun 6 bulan. Ini merupakan batas usia paling rendah yang diterapkan. Pengecualian ini khusus diberikan bagi calon murid yang dinilai memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikologis yang matang untuk memulai persekolahan lebih awal.

Perubahan aturan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi anak-anak yang secara kognitif dan mental sudah siap sekolah, tanpa mengabaikan perlindungan tumbuh kembang anak yang ideal di usia emas mereka. Pastikan orang tua mempertimbangkan kesiapan psikologis anak sebelum memutuskan untuk mendaftarkan mereka di usia yang lebih muda.

Editor:Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Jusuf Hamka USD 28 Juta, MNC Asia Holding Nyatakan Banding

25 April 2026 - 09:41 WIB

Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

4 April 2026 - 07:58 WIB

Skandal Perampokan Dana Nasabah di BPR Panca Dana: OJK Seret Tiga Tersangka ke Meja Hijau

2 March 2026 - 15:42 WIB

TNI Ambil Alih Pengamanan Rumah Menteri Keuangan (Pak Purbaya): Ada Ancaman Serius, Spekulasi Publik Kian Liar

1 November 2025 - 07:36 WIB

Revolusi Hukum Narkotika: Menko Yusril Dorong Revisi UU, Bedakan Pengguna Sebagai Korban dan Pengedar

21 October 2025 - 09:58 WIB

Trending on Jakarta