Investigasi LSM TOPAN RI Banten Mengungkap Skandal
LSM TOPAN RI Banten menemukan berbagai kejanggalan dalam proses PPDB di SMAN 4 Cikupa. Investigasi mengungkap adanya pungli yang dilakukan oleh pengurus komite sekolah, panitia PPDB, dan oknum-oknum guru. Temuan ini mencakup dugaan transaksi jual beli kursi yang merugikan calon siswa dan orang tua.
Pengakuan Orang Tua Siswa
Seorang orang tua siswa, yang berinisial AN, mengaku anaknya diterima di SMAN 4 Cikupa melalui jalur belakang dengan membayar 8 juta rupiah kepada oknum pengurus sekolah. “Benar pak, anak saya kemarin memang tidak diterima. Ada salah satu teman mengenalkan saya ke pengurus sekolah dan akhirnya masuk dengan membayar 8 juta,” ujarnya.
Tanggapan dan Permintaan Klarifikasi
Antonio Simbolon, Ketua LBH LSM TOPAN RI Banten, meminta tanggapan resmi dari Roni Yunardi, Kepala Sekolah SMAN 4 Cikupa. Antonio menekankan bahwa surat permohonan informasi proses pelaksanaan PPDB 2024 telah diterima, dan ia menduga ada bisnis terselubung dalam proses tersebut.
Roni Yunardi diduga menghindari tanggung jawab dengan memperalat bagian Tata Usaha, Saeful Fahmi, untuk menghadapi masyarakat yang kecewa akibat tindakan diskriminatif dalam seleksi penerimaan calon siswa.
Guru yang Terlibat
Salah satu oknum guru berinisial B diduga terlibat dalam bisnis jual beli kursi dengan mematok harga antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per siswa melalui jalur titipan. Dugaan ini semakin memperkuat adanya praktik curang dalam PPDB di sekolah tersebut.
Desakan kepada PJ Gubernur Banten
Antonio Simbolon SH sangat menyayangkan adanya dugaan jual beli bangku di SMAN 4 Cikupa. “Saya heran kok para pengurus komite yang mengatur PPDB, kapasitas mereka apa, sehingga bisa mengatur semua itu. Ini ada apa?
Kami meminta kepada PJ Gubernur Banten untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMAN 4 Cikupa karena tutup mata melihat permainan panitia PPDB,” tegas Antonio.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap Almuktabar mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan praktik curang ini. Penyelidikan mendalam dan tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat diharapkan dapat membersihkan dunia pendidikan dari praktik tidak terpuji tersebut, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa baru di Banten. (Team)