TANGERANG – Kehadiran Kepala Staf Komando Daerah Militer Jayakarta (Kasdam Jaya) yang didampingi Komandan Resor Militer (Danrem) 052/Wijayakrama dalam peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Merah Putih di KMP Ciakar, Kabupaten Tangerang, memantik reaksi kritis dari praktisi hukum dan aktivis kemasyarakatan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR menilai, proyek raksasa yang melibatkan ribuan titik koperasi ini tidak boleh hanya berhenti pada seremoni publik demi mengejar target kuantitas (output), melainkan harus diuji dari sisi akuntabilitas hukum dan dampak jangka panjang (outcome) bagi kedaulatan ekonomi warga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LBH BONGKAR “Irwansyah, S.H.,” menggarisbawahi tiga poin kritikan fundamental terkait program tersebut. Profesionalisme Sipil versus keterlibatan militer yang nerlebihan. LBH BONGKAR mengingatkan kembali khittah TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah, bukan mengurusi domain ekonomi mikro-tata kelola koperasi yang sejatinya merupakan ranah sipil dan Kementerian Koperasi dan UKM.
> “Kami mempertanyakan, apa urgensi jangka panjang keterlibatan aktif struktural komando militer (Kodam/Korem) dalam operasionalisasi ribuan koperasi ini? Jika ini bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam ketahanan pangan atau ekonomi, garis batasnya harus tegas. Jangan sampai kehadiran aparat justru mematikan iklim kemandirian sipil atau menciptakan relasi kuasa yang asimetris di tingkat bawah. Koperasi itu asasnya kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, bukan komando,” kata Irwansyah, (16/05/26).
Point kedua kata Irwansyah, resiko kuantitas tanpa kualitas, bayang-bayang koperasi “papan nama”. Meresmikan 1.061 koperasi sekaligus dalam satu momentum adalah angka yang sangat bombastis. Irwansyah yang juga seorang Praktisi hukum ini menyampaikan kekhawatiran terjadinya fenomena “koperasi instan” atau koperasi papan nama yang didirikan hanya demi menyerap program atau anggaran momentum tertentu, kemudian mati suri.
“Apakah 1.061 koperasi ini sudah melewati verifikasi badan hukum yang ketat sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian?,” ungkapnya.
Dikatakan, mengelola koperasi membutuhkan keahlian manajemen, akuntansi, dan bisnis. Membina ribuan pengurus dalam waktu singkat berisiko tinggi memicu penyelewengan dana atau konflik internal di kemudian hari. “Bagaimana sistem pengawasan eksternal (checks and balances) dilakukan jika terjadi sengketa hukum atau dugaan penyalahgunaan aset koperasi di lapangan? ujar Irwansyah.
Point ke tiga, yaitu keberlanjutan ekonomi jangka panjang atau komodifikasi politik? Sejarah mencatat banyak program ekonomi berbasis komunitas yang layu sebelum berkembang begitu pejabat yang meresmikan berganti posisi. LBH BONGKAR menuntut transparansi mengenai cetak biru (blueprint) bisnis dari Koperasi Merah Putih ini.
“Rakyat tidak butuh seremonial ribuan koperasi yang megah di awal. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana jaminan pasar produk mereka 5 atau 10 tahun ke depan? Bagaimana skema permodalannya? Jangan sampai proyek ini hanya menjadi komoditas panggung instan, sementara di masa depan rakyat kembali gigit jari karena koperasi gulung tikar tanpa ada yang bertanggung jawab secara hukum,” ungkapnya.
LBH BONGKAR mendesak Dinas Koperasi terkait, Pemerintah Daerah, serta institusi TNI untuk membuka data ke publik mengenai legalitas formal, sumber pendanaan, dan mekanisme pertanggungjawaban dari 1.061 Koperasi Merah Putih tersebut.
“Kami akan ikut mengawal dan memonitoring keberadaan koperasi-koperasi ini di tingkat akar rumput (khususnya wilayah Tangerang). Jika di kemudian hari ditemukan adanya maladministrasi, pemanfaatan lahan ilegal, atau penyalahgunaan wewenang berlindung di balik nama “Merah Putih”, LBH BONGKAR tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum demi membela hak-hak masyarakat sipil. Jangan biarkan konsep luhur koperasi direduksi menjadi sekadar proyek kuantitas!,” tutup Irwansyah. (*)
Editor: Enjelina












