Menu

Dark Mode
 

Daerah

“TANTANG PERANG! Redaksi Cyber Nasional Ultimatum Media ‘Pencuri’ Visual: Minta Maaf atau Diseret ke Ranah Pidana Hak Cipta!”


					“TANTANG PERANG! Redaksi Cyber Nasional Ultimatum Media ‘Pencuri’ Visual: Minta Maaf atau Diseret ke Ranah Pidana Hak Cipta!” Perbesar

BANGGAI LAUT – 19 Desember 2025- Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Bung Jhon, mengambil sikap paling tegas dalam sejarah institusinya. Redaksi secara resmi menolak keras segala bentuk klarifikasi sepihak terkait dugaan Pajak Ganda Galian C dan mengecam oknum media yang secara tidak beradab mencatut identitas visual serta nama Cyber Nasional sebagai sampul berita sanggahan mereka.

Bung Jhon menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelecehan terhadap profesi dan pelanggaran hukum berlapis yang tidak bisa ditoleransi.

Bung Jhon menyoroti kejanggalan dalam rilis media tersebut yang secara sengaja dan repetitif menyebut nama “Cyber Nasional” berkali-kali. Taktik ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk merusak kredibilitas media investigasi di mata publik.

“Mereka menyebut nama redaksi kami berulang kali untuk membangun opini negatif. Ini bukan jurnalisme, ini adalah upaya pembunuhan karakter demi menutupi fakta malpraktik anggaran yang kami bongkar melalui bukti rekaman suara orang dalam Bappenda,” tegas Bung Jhon.

Selaku pimpinan, Bung Jhon membedah pasal-pasal yang ditabrak oleh media “parasit” tersebut:

1. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014: Mengambil screenshot cover dan judul berita kami secara utuh adalah pelanggaran Pidana Hak Cipta. Visual tersebut adalah kekayaan intelektual kami yang dilindungi undang-undang dengan ancaman penjara dan denda.

2. Pasal 1 KEJ (Itikad Buruk): Menyerang institusi pers lain dengan narasi tendensius menunjukkan niat jahat.

3.  Pasal 2 & 10 KEJ (Profesionalisme & Hak Cipta): Menggunakan karya orang lain sebagai bahan ‘bully’ di sampul berita adalah tindakan amatir dan tidak menghargai hak cipta jurnalistik.

Redaksi Cyber Nasional memberikan peringatan terakhir dan tidak akan memberikan toleransi lagi.

“Kami memberikan tenggang waktu sesingkat-singkatnya, Bilamana media tersebut tidak segera menyatakan permohonan maaf secara terbukandia medianya kepada institusi Cyber Nasional dan merubah cover tersebut, kami akan mengambil langkah Represif,” ancam Bung Jhon.

Langkah represif yang dimaksud adalah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. “Kami akan melaporkan pelanggaran Pidana Hak Cipta ke kepolisian serta mengadukan pelanggaran etik berat ini ke Dewan Pers. Harga diri redaksi kami tidak bisa dibeli dengan narasi sanggahan kosong!”

Bung Jhon mengingatkan bahwa segala kegaduhan visual yang dibuat media sebelah tidak akan menghapus bukti otentik yang dimiliki timnya.

“Mau seribu kali mereka men- screenshot berita kami, fakta bahwa kami memegang rekaman suara hasil investigasi tetap berdiri tegak. Sanggahan mereka hanyalah tameng untuk menutupi kebocoran anggaran pajak dua pintu di Banggai Laut. Kami tetap konsisten: Lawan atau Ditindas!” tutupnya.

Publisher -Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang.

26 May 2026 - 08:58 WIB

APBD Musi Rawas Utara Menguap: Dari Nota SPBU ‘Abal-Abal’ hingga Pejabat yang Gagal Paham Aturan

25 May 2026 - 08:19 WIB

Kotak Pandora Anggaran Rp3,3 Miliar Batu Ampar: Menguliti Cacat Logika dan Syahwat ‘Bancakan’ Pejabat Kecamatan

23 May 2026 - 08:59 WIB

Gurita Korupsi Muara Enim: Anak Sekolah Dijadikan Komoditas, Mobil Dinas Jadi Syahwat Politik Anggaran

23 May 2026 - 08:52 WIB

ROYEK FIKTIF DAN UPETI MEWAH: Kejati DKI Tahan 3 Pejabat Kemen PU

23 May 2026 - 08:35 WIB

Trending on Hukum