JAKARTA — Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas terhadap tindak kejahatan lingkungan hidup. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap 6 korporasi yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Menhut Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers kepada media pada Rabu (21/10/2026).

Langkah hukum dan penegakan danksi pembekuan operasional ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap entitas bisnis yang lalai menjaga konsesinya maupun yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan memicu bencana karhutla. Pembekuan izin ini merupakan pesan jelas bahwa keselamatan masyarakat dan kelestarian ekosistem adalah prioritas utama,” tegas Menhut dalam keterangannya.
Fokus penanganan karhutla, langkah ini diambil guna menghentikan meluasnya dampak titik panas (hotspot) serta asap yang mengganggu aktivitas masyarakat dan ekosistem di Kalimantan Tengah.
Selain sanksi pembekuan izin, pihak Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum terkait juga terus melakukan investigasi mendalam untuk melihat potensi sanksi pidana maupun perdata.
Pemerintah mengimbau seluruh pemegang izin konsensi hutan dan lahan untuk secara aktif melakukan tindakan pencegahan dan kesiapsiagaan memadamkan titik api di kawasan masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang. (**)














