Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Siasat Pengadaan Langsung Rp523 Juta di Batuceper Tuai Sorotan

badge-check


					Siasat Pengadaan Langsung Rp523 Juta di Batuceper Tuai Sorotan Perbesar

TANGERANG — Sorotan tajam mengarah pada Pengadaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dan Pemeliharaan Gedung Kelurahan di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Paket pekerjaan bernilai pagu anggaran Rp523.253.017 dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut memicu polemik usai tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Penggunaan metode Pengadaan Langsung pada proyek bernilai setengah miliar rupiah lebih ini dinilai janggal. Pasalnya, jika merujuk pada ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah termasuk regulasi terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 batas maksimal Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi adalah Rp400 juta, sedangkan barang/jasa lainnya maksimal Rp200 juta.

Jika paket ini merupakan pekerjaan konstruksi tunggal, penetapan metode Pengadaan Langsung berpotensi menyalahi aturan dan mengangkangi prinsip transparansi serta persaingan sehat (fairness). Janggal, jadwal kontrak oktober, tapi lengumuman RUP desember. Selain persoalan batasan pagu anggaran, kronologi administrasi dalam RUP ber-kode 61060537 ini juga menyisakan tanda tanya besar.

Berdasarkan data RUP, jadwal pemilihan penyedia serta pelaksanaan kontrak tercantum pada Oktober 2025, dengan target penyelesaian hingga Desember 2025. Namun ironisnya, tanggal pengumuman paket dalam sistem RUP baru tertera pada 1 Desember 2025 pukul 09.07 WIB.

Ketidaksesuaian ini memicu kecurigaan publik: Apakah proses pemilihan penyedia dan kontrak dilakukan mendahului pengumuman resmi, atau terdapat manipulasi data perencanaan yang dipaksakan di akhir tahun anggaran?

Merespons potensi penyimpangan tersebut, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi nomor 033KLAR/DPW-KITA-PD/X/2026 kepada Camat Batuceper.

“Penilaian atas kepatuhan pengadaan harus didasarkan pada dokumen perencanaan, proses pemilihan, hingga realisasi di lapangan. Kami meminta penjelasan resmi agar publik tidak disuguhkan praktik pengadaan yang remang-remang,” tegas Ketua DPW Banten LSM KITA-PD, Dedi Heryanto, (16/10/2026).

Dalam suratnya, KITA-PD menuntut Camat Batuceper membeberkan sejumlah poin krusial, antara lain, dasar hukum dan rincian paket, apakah anggaran Rp523,25 juta tersebut dipecah (splitting) menjadi beberapa paket kecil, atau dijadikan satu paket tunggal konstruksi.

dentitas dan proses penunjukan penyedia, rekam jejak penyedia atau kontraktor yang ditunjuk, nilai penawaran, serta dokumen negosiasi harga. Daftar 7 kelurahan yang menjadi lokasi pekerjaan, lengkap dengan spesifikasi teknis, volume, serta Bill of Quantities (BoQ).

Bukti fisik dan serah terima, laporan dokumentasi (0%, 50%, 100%), Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Penjelasan atas ketimpangan jadwal antara pengumuman RUP (Desember) dan eksekusi kontrak (Oktober).

Desak transparansi LHKPN camat Batuceper, tak berhenti pada dokumen pengadaan proyek, LSM KITA-PD juga mendesak transparansi personal dari jajaran pimpinan kecamatan. Dedi Heryanto secara terbuka meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, A.P., periode 2024 dan 2025 dibuka secara terang-benderang ke publik.

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pejabat publik guna mencegah potensi conflict of interest maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran wilayah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi tertulis dari pihak Kecamatan Batuceper mengenai alasan penggunaan metode Pengadaan Langsung bernilai Rp523,25 juta tersebut. KITA-PD memberikan tenggat waktu 10 hari kerja bagi Camat Batuceper untuk memberikan jawaban resmi beserta dokumen pendukung.

Publik Kota Tangerang kini menanti respons tegas dan transparan dari pihak kecamatan. Akuntabilitas penggunaan APBD yang notabene uang rakyat harus dibuktikan melalui kepatuhan pada regulasi pengadaan, bukan sekadar alibi administrasi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPTK ‘Gaib’, Proyek Drainase Rp2,6 Miliar di Pasar Kemis Tangerang Amburadul

15 October 2026 - 18:40 WIB

Sinergi Penegakan Hukum: Kapolri Kunjungi Kejagung

14 October 2026 - 17:56 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Termasuk Sekretaris Utama

14 October 2026 - 07:52 WIB

Laporan Korupsi Segmen 9 Mengendap, KPK Panen Kritik Warga Tangerang

12 October 2026 - 16:41 WIB

Ujian Perdana Kapolda Metro Jaya Baru: Pabrik Oli Palsu di Tangerang Masih Bebas Beroperasi

11 October 2026 - 20:25 WIB

Trending on Headline