BATAM — Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ketenagalistrikan yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan.
Dari kelima tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan oknum pejabat/petugas PT PLN Batam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah rangkaian penyidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan ahli.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap 25 saksi dan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan forensik,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa 20/10/2026.
Inisial Para Tersangka
Adapun rincian lima tersangka yang dijerat dalam kasus ini terdiri dari dua kluster. Kluster PT PLN Batam (4 Orang): Berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Mereka merupakan pejabat atau petugas yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) berjalan sebagaimana mestinya.
Kluster pihak swasta atau kontraktor (1 Orang) berinisial AIP. “Dari kluster PT PLN, itu adalah inisialnya RB, kemudian ZR, DA, AWD, itu adalah pejabat ataupun petugas yang seharusnya memastikan SOP-nya itu dilaksanakan,” kata Irhamni.
Ketegasan penegakan jukum, langkah tegas Bareskrim Polri ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya ketaatan terhadap SOP serta aturan hukum di sektor utilitas publik dan ketenagalistrikan. Penyelidikan mendalam yang melibatkan ahli pidana dan forensik diharapkan mampu membongkar secara tuntas dugaan penyimpangan maupun kelalaian yang terjadi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman guna menuntaskan proses hukum lebih lanjut. (**)














