Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap dalam Kasus Suap dan Gratifikasi


					Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi Perbesar

Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi

Penangkapan diduga terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pembebasan terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya

BeritaTransformasi – Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara satu pengacara yang diamankan berinisial LR. Para tersangka diduga menerima suap dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya terkait terdakwa Ronald Tannur, yang telah divonis bebas oleh majelis hakim tersebut.

Pengungkapan Kasus Suap Hakim: Barang Bukti Miliaran Rupiah Ditemukan

Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi terkait, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi. Di rumah pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043. Selain itu, sejumlah catatan transaksi juga ditemukan di lokasi tersebut.

Penggeledahan lanjutan di apartemen milik LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, berhasil menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan yang totalnya diperkirakan mencapai Rp2,126 miliar. Dokumen terkait penukaran valas serta barang bukti elektronik juga ditemukan di lokasi ini.

Di lokasi lain, seperti di apartemen milik hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta, SGD 32.000, dan Ringgit Malaysia 35.992, serta sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti serupa ditemukan di lokasi milik hakim lainnya, termasuk uang dalam berbagai mata uang asing.

Para Tersangka Ditahan: Tindak Lanjut Proses Hukum

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, yaitu tiga hakim berinisial ED, HH, dan M serta pengacara LR, pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana ketiga hakim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B, serta beberapa pasal lainnya yang mengatur tindak pidana suap. Sedangkan LR, pengacara yang diduga memberikan suap, dikenai dakwaan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Kasus ini semakin memperlihatkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan peradilan. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung dipastikan akan mendalami setiap bukti yang ditemukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan suap dan gratifikasi yang terlibat. (Muzer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

SBU Dicabut Tetap Menang, Tender Asrama Haji Tangerang Rp 22 M Diendus Kongkalikong

23 June 2026 - 15:23 WIB

Viral Iring-Iringan Presiden Sepi Sambutan di Jalan Protokol Surabaya

23 June 2026 - 08:47 WIB

SP3 Korupsi RSUD Tigaraksa Digoyang, LSM KITA-PD Desak Kejati Banten Buka Kembali Kasus

22 June 2026 - 14:06 WIB

Alih-Alih Klarifikasi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepsek SMAN 84 Jakarta Malah Hina Foto Profil Wartawan

19 June 2026 - 16:12 WIB

Aroma Kongkalikong Proyek Asrama Haji Tangerang Rp 22 Miliar: Pemenang Tender Gunakan SBU Kedaluwarsa

17 June 2026 - 22:56 WIB

Trending on News