Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Vonis 8 Tahun Tak Bikin Kapok, DLH Tangsel Kembali Tabrak Regulasi Pengadaan


					Vonis 8 Tahun Tak Bikin Kapok, DLH Tangsel Kembali Tabrak Regulasi Pengadaan Perbesar

TANGERANG SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tampaknya belum bersih dari pusaran korupsi. Belum kering tinta putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang menjatuhkan vonis berat kepada para mantan pejabatnya atas kasus korupsi pengelolaan sampah tahun 2024, DLH Tangsel kini kembali dihantam badai kontroversi baru pada Tahun Anggaran 2026.

Aroma tak sedap menyeruak tajam setelah ditemukan indikasi pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa yang vulgar, melibatkan paket-paket proyek raksasa bernilai ratusan miliar rupiah.

Flashback: Ketukan palu Hakim Tipikor Serang sebelumnya, Majelis Hakim PN Serang telah membacakan amar putusan yang menyatakan para terdakwa kasus korupsi Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah DLH Tangsel Tahun 2024 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Berikut rincian hukuman tamparan keras bagi para koruptor tersebut. SYM: Divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan), serta wajib membayar uang pengganti Rp3,96 miliar (subsidair 3 tahun penjara).

WL divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan). Sementara ZY divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan), serta uang pengganti Rp800 juta (subsidair 2 tahun penjara). TAKP divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan).

Bukannya menjadikannya sebagai evaluasi total, DLH Tangsel justru disinyalir kembali mengulang pola pengelolaan anggaran yang ugal-ugalan. Berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, seluruh proyek kakap di dinas tersebut dikendalikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang nyatanya hanya mengantongi Sertifikat Kompetensi Tipe C.

Langkah nekat ini dinilai melanggar batas kompetensi yang diatur rigid dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024. Sesuai aturan formal, pejabat bermodal Sertifikat Tipe C hanya dilegalkan untuk mengelola paket pengadaan yang bersifat sederhana, rutin, dan berisiko rendah.

Namun secara ironis, DLH Tangsel justru meloloskan paket-paket jumbo ke tangan PPK “kurang kelas” ini. Belanja Jasa Pengangkutan Sampah ke Luar Wilayah: Memiliki pagu fantastis mencapai Rp88,2 Miliar. Belanja bahan bakar dan lelumas alat berat senilai Rp2,9 Miliar.

Modus baru memaksa pengadaan langsung pada paket raksasa. Kejanggalan administrasi DLH Tangsel kian menganga lebar. Pantauan digital mengungkap adanya indikasi kuat manipulasi metode Pengadaan Langsung (PL) pada paket-paket bernilai fantastis demi menghindari proses tender ketat yang transparan.

Paket belanja modal tanah kampung Rp40 Miliar diplot menggunakan metode Pengadaan Langsung. Nilai ini jelas-jelas secara vulgar melompati ambang batas maksimal PL yang diatur dalam Pasal 38 Ayat 3 huruf a Perpres No. 46 Tahun 2025.

Paket alat kantor lainnya MRF (Rp10 Miliar). Proyek dengan risiko tinggi ini juga diduga kuat dipaksakan memakai jalur Pengadaan Langsung. Kombinasi antara penunjukan PPK yang tidak berkompeten secara hukum dan pemaksaan metode PL ini memicu potensi cacat hukum total (null and void) pada seluruh kontrak kerja yang ditandatangani.

Muncul pembelaan menggelikan dan ancaman ranah hukum. Saat dikonfirmasi, Erik, pejabat dinas yang bertindak sebagai PPK di DLH Tangsel, tidak menampik keterbatasan sertifikasinya. Namun, pembelaannya justru dinilai publik menggelikan.

“Iya benar, sertifikat saya Tipe C,” ujar Erik. Ia berdalih proyek puluhan miliar itu aman-aman saja dan tidak berisiko tinggi berdasarkan subjektivitasnya sendiri sebuah pembelaan yang mengabaikan hukum formal karena tanpa Sertifikat Tipe B atau A, ia sama sekali tidak memiliki kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak mega proyek tersebut.

Sementara untuk proyek MRF Rp10 Miliar, Erik memilih melempar bola panas ke pihak lain. Merespons kejanggalan masif ini, Irwansyah S.H., Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR (Gerbong Keadilan Rakyat) angkat bicara secara frontal dan siap menyeret persoalan ini ke ranah hukum.

“Ini bukan sekadar teledor administrasi, ini berpotensi merugikan keuangan negara akibat kontrak yang cacat hukum sejak dalam kandungan,” tegas Irwansyah, Selasa (9/7/2026).

Akankah sejarah kelam berulang? Sikap permisif DLH Kota Tangerang Selatan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa memperlihatkan adanya mentalitas birokrasi yang meremehkan hukum formal.

Menyerahkan proyek bernilai total hampir seratus miliar rupiah kepada PPK Tipe C bukan hanya sekadar kelalaian, melainkan bentuk kesengajaan yang menantang risiko korupsi jilid baru. Kini, publik menanti nyali Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan untuk segera membongkar gurita pengadaan bermasalah ini sebelum kerugian negara kembali menguap di tempat yang sama. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dinilai Cacat Formil, KITA-PD Sebut Majelis Komisioner Harusnya Tolak Surat Kuasa RSUD Kabupaten Tangerang

8 July 2026 - 17:59 WIB

Inspirasi Edukasi: Kisah c Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Demi Tingkatkan Mutu Pendidikan

1 July 2026 - 07:12 WIB

Ironi Keterbukaan Informasi: RSUD Kabupaten Tangerang Mangkir dan Bungkam di Sidang Sengketa Informasi

30 June 2026 - 17:38 WIB

Viral Iring-Iringan Presiden Sepi Sambutan di Jalan Protokol Surabaya

23 June 2026 - 08:47 WIB

Aroma Kongkalikong Proyek Asrama Haji Tangerang Rp 22 Miliar: Pemenang Tender Gunakan SBU Kedaluwarsa

17 June 2026 - 22:56 WIB

Trending on News