JAKARTA – Menanggapi eskalasi penegakan hukum yang kian memanas terkait dugaan megakorupsi sektor energi, Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan sikap tegas. Seluruh fraksi di Komisi III sepakat memberikan dukungan penuh sekaligus mengapresiasi gerak cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri dalam membongkar skandal korupsi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.
Langkah ini mempertegas komitmen parlemen dalam mengawal langsung penuntasan kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun tersebut.

Ketegasan Komisi III DPR RI dinyatakan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa parlemen tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya.
> “Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana mestinya dalam koridor hukum. Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor ‘Presisi’, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen,” ujar Habiburokhman dengan nada tajam di hadapan media.
Komisi III menyampaikan tiga poin krusial yang menjadi landasan utama sikap politik mereka.
- Komisi III mendesak penyidik untuk tidak gentar menghadapi siapa pun yang berada di balik skandal ini. Jabatan, posisi, maupun pengaruh politik tidak boleh dijadikan tameng untuk lolos dari jerat hukum.
- Parlemen menyoroti bahwa kejahatan di sektor batu bara ini bukan sekadar angka kerugian di atas kertas. Praktik lancung ini terbukti memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan berbagai daerah yang menyengsarakan hajat hidup masyarakat serta melumpuhkan roda ekonomi.
- Pengusutan tuntas kasus ini dipandang sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen penuh menjaga ketahanan energi nasional dan memberantas korupsi di segala lini.
Sikap DPR terhadap isu-isu sensitif di lapangan, seiring meningkatnya eskalasi penyidikan termasuk adanya penggeledahan oleh tim gabungan Polri di Kafe De’Clan Cipete dan rumah mewah di kawasan Sentul yang santer dikaitkan dengan nama pejabat hukum seperti Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR RI memilih bersikap objektif dan berbasis data hukum.
Saat didesak awak media mengenai isu miring seputar usulan pergantian struktur jabatan tinggi di Kejaksaan Agung akibat terseretnya nama-nama tertentu, Habiburokhman dengan lugas menolak berspekulasi.
Parlemen menegaskan fokus mereka murni pada substansi penegakan hukum, bukan pada drama pergantian sosok atau intrik jabatan. “Siapa pun dan apa pun jabatannya, jika memang ada bukti-bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban,” cetus politisi Partai Gerindra tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, turut mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada pihak mana pun, baik pengusaha maupun pejabat tinggi, yang mencoba melakukan intervensi atau menghalangi kerja keras penyidik Kortastipidkor Polri di lapangan.
Sikap tegas DPR RI ini mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan lembaga penegak hukum bahwa parlemen berdiri di barisan depan untuk mendukung transparansi penuh. Komisi III berkomitmen memastikan agar penegakan hukum berjalan independen tanpa ada ruang bagi kompromi di bawah meja. (*)














